TRENDING
KPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Sudah Gede, Tapi Masih Ada Terima Suap

Redaksi PajakOnline · 4 Mar 2021, 15.56 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku kecewa setelah mengetahui adanya dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menkeu Sri Mulyani mengatakan keterlibatan pegawai pajak dalam kasus korupsi tersebut sebagai bentuk pengkhianatan.

Sebab, seluruh aparatur pajak semestinya menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas dalam bertugas. “Ini merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Menurutnya, Kemenkeu akan terus bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Mengenai kasus tersebut hingga saat ini masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan kejadian tersebut, tingkat kepercayaan masyarakat dalam hal ini wajib pajak (WP) berkurang terhadap instansi yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Dugaan kasus suap ini menjadi pertanyaan masyarakat jika kita melihat dari sisi penghasilan seorang pegawai pajak. ASN atau PNS pajak terbilang memiliki penghasilan tinggi dari tunjangan kinerja (tukin) yang diperolehnya.

Berdasarkan telusur kami, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besaran gaji pokok ini ditentukan dari masa kerja seorang abdi negara.

Dalam aturan tersebut, gaji terendah seorang PNS didapatkan oleh golongan I yang berkisar Rp1,56 juta hingga Rp2,33 juta per bulan. Sedangkan yang tertinggi diperoleh PNS golongan IV yaitu sekitar Rp3,59 juta hingga Rp5,9 juta.

PP Nomor 15 Tahun 2019 ini menjadi acuan semua PNS yang bekerja di instansi pemerintah. Namun yang membedakan PNS pajak dengan yang lainnya adalah tukin atau tunjangan kinerja.

Aturan pemberian tukin PNS pajak tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di dalam aturan tersebut terdapat lampiran besaran tukin mulai dari tingkat pelaksana hingga pejabat eselon I.

Lihat tabel:

Besaran tukin untuk pejabat eselon I dengan peringkat jabatan 27 yaitu Rp 117.375.000, sedangkan yang paling rendah yaitu jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4 sebesar Rp 5.361.800.

Masih berdasarkan aturan tersebut, pencairan tukin PNS pajak akan mendapat 100% jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95% dari target. Pembayaran tukin ini akan dilakukan pada tahun berikutnya.

Menurut Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira pola suap yang terjadi dari wajib pajak kepada petugas pajak untuk meringankan beban pembayaran pajak. Modusnya sama, tapi pola komunikasinya berbeda-beda.

Oleh karena itu, Bhima meminta Inspektorat Kementerian Keuangan, untuk meningkatkan pengawasan serta meningkatkan peran dari whistle blower system. Sebab, jika hanya mengandalkan dari pihak eksternal seperti KPK dan aparat penegak hukum lainnya belum cukup.

"Solusi terbaiknya dorong pegawai DJP untuk berani melaporkan apabila ada indikasi korupsi di kantornya," kata Bhima.

"Butuh keberanian memang dari rekan sekantor untuk bongkar kejahatan khususnya yang dilakukan oleh atasannya. Tapi saya masih percaya banyak petugas pajak yang punya integritas, jadi jangan takut ngomong jangan takut lapor sekecil apapun indikasinya," kata Bhima.