PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku kecewa setelah mengetahui adanya dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menkeu Sri Mulyani mengatakan keterlibatan pegawai pajak dalam kasus korupsi tersebut sebagai bentuk pengkhianatan.
Sebab, seluruh aparatur pajak semestinya menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas dalam bertugas. “Ini merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menurutnya, Kemenkeu akan terus bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Mengenai kasus tersebut hingga saat ini masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan kejadian tersebut, tingkat kepercayaan masyarakat dalam hal ini wajib pajak (WP) berkurang terhadap instansi yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Dugaan kasus suap ini menjadi pertanyaan masyarakat jika kita melihat dari sisi penghasilan seorang pegawai pajak. ASN atau PNS pajak terbilang memiliki penghasilan tinggi dari tunjangan kinerja (tukin) yang diperolehnya.
Berdasarkan telusur kami, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besaran gaji pokok ini ditentukan dari masa kerja seorang abdi negara.
Dalam aturan tersebut, gaji terendah seorang PNS didapatkan oleh golongan I yang berkisar Rp1,56 juta hingga Rp2,33 juta per bulan. Sedangkan yang tertinggi diperoleh PNS golongan IV yaitu sekitar Rp3,59 juta hingga Rp5,9 juta.
PP Nomor 15 Tahun 2019 ini menjadi acuan semua PNS yang bekerja di instansi pemerintah. Namun yang membedakan PNS pajak dengan yang lainnya adalah tukin atau tunjangan kinerja.
Aturan pemberian tukin PNS pajak tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di dalam aturan tersebut terdapat lampiran besaran tukin mulai dari tingkat pelaksana hingga pejabat eselon I.

