PajakOnline.com—Klaster perpajakan dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) memuat relaksasi pajak penghasilan (PPh) yang akan memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha pasar modal serta iklim investasi di dalam negeri.
Dalam UU Ciptaker disebutkan mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri. Syaratnya, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Selanjutnya, pengecualian juga diberikan untuk dividen yang diperoleh dari perusahaan di luar negeri dan diinvestasikan kembali di Indonesia paling sedikit 30 persen.
