TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UU HKPD, Siap-Siap Pajak Bumi dan Bangunan Bakal Naik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah berencana menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tarif paling besar 0,5%. Kebijakan ini diproyeksi akan meningkatkan penerimaan negara hingga Rp30 triliun.

Kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan atau PBB-P2 tersebut telah tercantum dalam Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang mengatur berbagai aspek keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang salah satunya mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini tarifnya dipatok 0,1% sampai 0,3%.

PBB-P2 merupakan pajak yang dikenakan atau dibebankan terhadap lahan dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan dan dikecualikan dari kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Dalam RUU HKPD menyebutkan dasar pengenaan PBB-P2 adalah nilai jual objek pajak (NJOP) yang palig rendah 20% dan paling tinggi 100% setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak yang telah ditetapkan paling sedikit Rp 10 juta untuk setiap Wajib Pajak.

Melalui UU tersebut, pemerintah mengatur bahwa tarif pajak lahan untuk produksi pangan dan ternak akan lebih rendah dari pada tarif untuk lahan lainnya yang akan ditetapkan oleh masing-masing daerah.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, secara umum pemerintah daerah akan mendapatkan kenaikan pendapatan seiring dengan pemberlakuan UU HKPD yang salah satunya yaitu dari perpajakan. (Atania Salsabila)