TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Bisa Menolak untuk Diperiksa, Ini Alasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.

Pemeriksaan pajak sendiri memiliki arti yaitu serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pada dasarnya, pemeriksaan pajak dibedakan menjadi 2 bagian, yakni pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.

Pemeriksaan lapangan merupakan pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha ataupun tempat WP bekerja sedangkan pemeriksaan kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayan Pajak (KPP) dan masing-masing pemeriksaan pajak mempunyai ketentuan tersendiri.

Apakah bisa Wajib Pajak menolak untuk diperiksa?

WP bisa menolak untuk diperiksa dengan berbagai alasan. Dengan merujuk pada Pasal 36 dan 37 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021.

Jika Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan lapangan ternyata menolak untuk diperiksa termasuk juga menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan maka WP tersebut harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.

Namun, jika WP menolak untuk menandatangani surat tersebut maka WP harus membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani tim Pemeriksa Pajak.

Dengan demikian, berarti Wajib Pajak bisa saja untuk menolak pemeriksaan, namun tidak semata-mata hanya dengan menolak begitu saja tanpa adanya hal lain yang harus diikuti juga oleh Wajib Pajak karena ini merupakan jalan atau aturan yang memang sudah ada dasarnya dan wajib untuk dijalankan. (Atania Salsabila)