PajakOnline.com—Dirjen Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-269/PJ/2020 telah menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
Di era sekarang yang semuanya sudah serba digital ini pemerintah terlihat sudah cukup tanggap agar tidak ketinggalan zaman. Salah satunya ialah memanfaatkan teknologi guna mempermudah segala urusan perpajakan Indonesia bagi Wajib Pajak maupun petugasnya. Terciptanya aplikasi bukti potong atau e-Bupot PPh Pasal 23/26 ini diminati oleh WP.
E-Bupot merupakan sebuah aplikasi yang dapat dipergunakan Wajib Pajak untuk menyampaikan bukti potong terkait transaksi tarif PPh 23 dan PPh 26. Tak hanya itu, e-Bupot juga dapat digunakan untuk membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
Seperti ini manfaat E-Bupot:
1. Menghemat waktu
Dengan menggunakan aplikasi ini, WP dapat melakukannya tanpa harus datang ke kantor pajak dan menunggu antrean berjam-jam yang dapat menyita waktu.
2. Dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun
Karena melalui online, maka WP dapat melakukannya di mana pun dan kapan pun sehingga tak perlu takut telat untuk melaporkannya.
