TRENDING
Bebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan Sanksi
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Arah Kebijakan Fiskal Pemerintah Tahun 2022, Cek!

·

Arah Kebijakan Fiskal Pemerintah Tahun 2022, Cek!

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan telah merancang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang kemudian akan menjadi pelengkap Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022 dalam proses penyusunan APBN 2022.

Mengusung tema “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi”, kebijakan fiskal tahun 2022 diharapkan mampu mendorong reformasi struktural sehingga dapat mengembalikan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi pada jalurnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dari sisi pendapatan negara, reformasi di bidang perpajakan akan diarahkan untuk menggali dan meningkatkan basis perpajakan, memperkuat sistem perpajakan, serta peningkatan strategi antara pendapatan perpajakan dan PNBP. Sedangkan di bidang PNBP, Pemerintah akan terus optimalkan aset negara untuk bisa menghasilkan dividen maupun pendapatan sehingga pelayanan publik dapat meningkat.

“Kita akan terus mendesain, belanja itu menjadi komponen automatic stabilizer. Artinya, waktu ekonomi menekan masyarakat kita membantu, waktu ekonomi membaik maka APBN akan menurun atau scaling down. Sehingga APBN tetap fleksibel dan relatif bisa dijaga sustainabilitas dan kesehatannya," kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara Rapat Kordinasi Pembangunan Pusat 2021, Kamis (29/4/2021).

Selanjutnya dari sisi belanja negara, reformasi dilakukan agar kualitas belanja terus meningkat sehingga berbagai program prioritas dengan berorientasi hasil dapat diakomodir. Efisiensi belanja juga akan dilakukan terhadap belanja-belanja non prioritas baik di pusat maupun di daerah.

Dengan demikian, belanja APBN diarahkan untuk membantu masyarakat serta pembangunan infrastruktur, bukan untuk pembangunan kantor dan kendaraan dinas pemerintah. Hal ini diharapkan mampu menjaga perekonomian kita tetap stabil dan mampu bertahan dari berbagai krisis yang hadir.

Selain belanja yang dilakukan Kementrian/Lembaga, belanja pemerintah daerah yang dananya berasal dari TKDD juga ditingkatkan kualitasnya. DAU dan DBH digunakan untuk mendorong layanan publik. Dana transfer khusus (termasuk DAK fisik dan nonfisik) dialokasikan untuk membantu pelayanan dasar di masyarakat. Sedangkan dana desa digunakan untuk melindungi masyarakat dan memulihkan ekonomi pada tingkat desa.

Terkait defisit yang masih di kisaran 4,5% hingga 4,8%, pembiayaan tahun 2022 akan terus dijaga secara pruden di dalam kondisi global yang terus dinamis. Termasuk tren dari suku bunga Global serta ekonomi global.

“Kami akan terus menjaga, tentu dengan keseluruhan kementerian dan lembaga didalam juga menjaga masing-masing belanja APBN-nya. Pembiayaan negara ini termasuk untuk mendukung UMKM dan juga untuk mendorong reformasi di sektor keuangan," tutup Menkeu Sri Mulyani.

Berita lainnya di Headlines