Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan hingga 100% melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) 2026.
Namun, wajib pajak perlu memahami bahwa kebijakan tersebut bukan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Fasilitas ini hanya mencakup sanksi administratif tertentu dan tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok pajak yang masih terutang.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang berlaku sejak 8 Oktober 2026. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024.
Dalam penjelasannya, DJP menegaskan, program ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok utang pajak. Wajib pajak tetap harus menyelesaikan kewajiban pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
“KEP-239 berbeda dengan pengampunan pajak atau tax amnesty. Keputusan ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak,” demikian penjelasan DJP yang dikutip Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada 26 Oktober 2026.
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, fasilitas PSA mencakup tujuh kelompok kondisi perpajakan.
Pertama, sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026, sepanjang memenuhi persyaratan dan disampaikan dalam periode program.
Kedua, sanksi akibat pembetulan SPT secara sukarela yang berstatus kurang bayar, apabila pembetulan dan pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan sesuai periode yang ditetapkan.
Ketiga, sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang tercantum dalam SPT dengan periode dan persyaratan yang memenuhi ketentuan program.
Keempat, sanksi administratif dalam surat ketetapan pajak (SKP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau surat tagihan pajak (STP) berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan selama periode fasilitas, dengan persyaratan pelunasan pokok pajak.
Kelima, sanksi dalam SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang telah diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026, sepanjang memenuhi persyaratan pembayaran yang ditentukan.
Keenam, sanksi dalam STP atau STP PBB yang diterbitkan selama periode program dan memenuhi ketentuan pembayaran pokok pajak, utang pajak, atau sebagian sanksi terkait.
Ketujuh, sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dengan memperhatikan batas penerbitan surat ketetapan dan pelunasan pokok pajak yang ditetapkan secara khusus.
Cakupan tersebut tidak berarti seluruh denda pajak otomatis dihapus. Setiap wajib pajak harus memastikan jenis sanksi, tanggal penerbitan dokumen, dan pemenuhan persyaratannya sesuai KEP-239/PJ/2026.
Penghapusan 100% Bergantung pada Waktu Pemenuhan Kewajiban
Untuk sanksi keterlambatan penyampaian SPT yang memenuhi kriteria program, besaran pengurangan ditentukan berdasarkan waktu pemenuhan kewajiban.
Berikut jadwal fasilitas yang diberitakan DJP:
- 8 Oktober–31 Desember 2026: pengurangan sanksi sebesar 100%.
- 1 Januari–31 Maret 2027: pengurangan sanksi sebesar 50%.
