TRENDING
Pemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPU
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan Sanksi

·

Pemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan Sanksi

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  menghadapi tantangan besar untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun anggaran 2026. 

Hingga akhir September 2026, penerimaan pajak tercatat Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Pemerintah masih harus mengumpulkan sekitar Rp750,1 triliun pada kuartal terakhir 2026 untuk mencapai target penerimaan pajak tahunan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, tiga kebijakan yang menjadi andalan otoritas pajak untuk memperkuat penerimaan negara, yakni pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), serta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026.

“Ada beberapa kebijakan yang akan menjadi trigger untuk kami memperkuat pemungutan penerimaan pajak, mulai dari SPP-TDLN, PPh marketplace, dan kebijakan PMK 71/2026 untuk pengurangan sanksi,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi  Oktober 2026 yang diikuti redaksi PajakOnline.

Strategi tersebut didukung pemanfaatan Coretax yang mengintegrasikan data perpajakan untuk memperkuat pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penggalian potensi penerimaan.

Penerimaan Pajak Baru 68,2% dari Target

Berdasarkan data yang disampaikan DJP, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun. Angka tersebut tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski pertumbuhannya positif, capaian tersebut masih menyisakan pekerjaan besar bagi pemerintah. Untuk memenuhi target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, DJP harus mengumpulkan sekitar Rp750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir tahun ini.

Bimo menyebutkan, capaian penerimaan pajak di berbagai kantor wilayah DJP relatif merata, dengan tingkat realisasi berada di sekitar rata-rata nasional.

Tantangan berikutnya adalah memastikan pertumbuhan penerimaan berlanjut hingga akhir tahun, terutama melalui peningkatan kepatuhan, optimalisasi basis pajak, serta pemanfaatan data yang lebih komprehensif.

1. PPh Pasal 22 Marketplace Dijadwalkan Mulai November 2026

Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace.

Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pada 1 Juli 2026, DJP mengumumkan penunjukan empat penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu:

1. PT Global Digital Niaga Tbk melalui Blibli.

2. PT Shopee International Indonesia melalui Shopee.

3. PT Tokopedia melalui Tokopedia.

4. PT Ecart Webportal Indonesia melalui Lazada.

PPh Pasal 22 yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet sesuai dasar pengenaan yang diatur dalam ketentuan, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku sama bagi seluruh pedagang.

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

PPh Pasal 22 yang dipungut juga bukan merupakan jenis pajak baru. Bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh final.

Pelaksanaan kebijakan ini sempat ditunda melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 hingga 31 Oktober 2026. Berdasarkan jadwal yang diumumkan, pemungutan kembali direncanakan mulai 1 November 2026.

Sampai 27 Oktober 2026 hari ini, pelaku usaha perlu memantau keputusan pelaksanaan terbaru dari DJP sebelum menganggap mekanisme pemungutan telah berjalan kembali.

Bagi pedagang online, kepastian waktu pelaksanaan, mekanisme pengembalian barang, pembatalan transaksi, dan pencatatan omzet menjadi aspek penting dalam penerapan kebijakan tersebut.

2. PPN Transaksi Digital Luar Negeri Dioptimalkan

Strategi kedua adalah memperkuat pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN.

Mekanisme ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan dalam ekonomi digital, termasuk transaksi yang melibatkan penyedia layanan atau platform dari luar negeri.

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 49 Tahun 2026, mekanisme SPP-TDLN melibatkan pihak-pihak yang ditunjuk untuk membantu pemungutan dan penyetoran PPN atas transaksi digital.

Dalam skema yang diberitakan DJP, lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu perusahaan teknologi finansial telah ditunjuk untuk memungut PPN atas transaksi digital yang memenuhi ketentuan.

Selanjutnya, PT Jalin Pembayaran Nusantara berperan sebagai penyelenggara sistem pemungutan yang menerima dan menyetorkan dana PPN tersebut ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.

Penguatan pemungutan PPN digital penting karena aktivitas ekonomi semakin bergeser ke layanan elektronik, pembayaran digital, dan transaksi lintas negara.

Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya memperbaiki administrasi pemungutan dan memperluas efektivitas pengawasan terhadap transaksi digital yang menjadi objek PPN.

Namun, realisasi penerimaan tambahan dari kebijakan tersebut perlu dinilai berdasarkan data setoran aktual, bukan semata-mata berdasarkan jumlah pihak yang ditunjuk atau kesiapan sistem.

3. Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Strategi ketiga berkaitan dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026 yang mengatur kembali mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan.

Kebijakan tersebut memberikan fasilitas kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi yang lebih ringan.

Dalam konteks penerimaan negara, kebijakan ini diharapkan mendorong penyelesaian kewajiban yang tertunda dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

Pengurangan atau penghapusan sanksi tidak berarti pemerintah menghapus pokok pajak yang terutang. Wajib pajak tetap harus memenuhi kewajiban pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan program juga harus memperhatikan jenis sanksi, periode, persyaratan pembayaran, serta mekanisme permohonan yang ditetapkan dalam regulasi dan keputusan pelaksanaannya.

Dampak kebijakan terhadap penerimaan bersih negara perlu dilihat secara menyeluruh. Keringanan sanksi berpotensi mempercepat pembayaran kewajiban, tetapi besaran penerimaan yang benar-benar terealisasi harus dibuktikan melalui data resmi.

Coretax Jadi Instrumen Pengawasan dan Penggalian Potensi

Selain tiga kebijakan tersebut, DJP mengandalkan Coretax untuk memperkuat pengawasan perpajakan.

Sistem administrasi yang terintegrasi memungkinkan otoritas melakukan pencocokan data yang disampaikan wajib pajak dengan informasi yang tersedia dari berbagai sumber sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bimo menyatakan data yang telah diolah akan digunakan untuk pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta penggalian potensi penerimaan yang sebelumnya belum teridentifikasi.

Optimalisasi data menjadi penting karena peningkatan penerimaan tidak hanya bergantung pada penambahan jenis pemungutan, tetapi juga pada kemampuan pemerintah mengidentifikasi ketidakpatuhan dan memastikan kewajiban pajak dipenuhi secara benar.

Meski demikian, efektivitas pengawasan digital tetap memerlukan akurasi data, perlindungan informasi wajib pajak, prosedur yang transparan, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Risiko Target Pajak dan Tantangan Ekonomi

Kebutuhan mengumpulkan sekitar Rp750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir 2026 menunjukkan besarnya tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah.

Di satu sisi, pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan untuk membiayai belanja negara dan menjaga kesinambungan APBN. Di sisi lain, kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kemampuan wajib pajak, kondisi usaha, serta daya beli masyarakat.

Pemungutan PPh marketplace, misalnya, memerlukan komunikasi yang jelas agar pedagang memahami bahwa pungutan tersebut merupakan mekanisme pembayaran PPh, bukan pajak tambahan yang dikenakan di luar kewajiban yang telah diatur.

Begitu pula dengan pengawasan berbasis Coretax. Pemanfaatan data seharusnya membantu meningkatkan kepatuhan secara adil, bukan menciptakan ketidakpastian akibat data yang tidak akurat atau perbedaan interpretasi.

Sementara itu, kebijakan pengurangan sanksi perlu memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban tanpa mengurangi kepastian penegakan hukum terhadap pelanggaran.

Tiga kebijakan yang dipetakan DJP memperlihatkan pendekatan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan melalui perluasan mekanisme pemungutan, penguatan kepatuhan, dan pemanfaatan teknologi.

Namun, keberhasilan strategi tersebut baru dapat dinilai dari perkembangan penerimaan pajak setelah implementasi kebijakan berjalan, termasuk realisasi pada Oktober, November, dan Desember 2026.

Data terakhir yang menjadi dasar strategi ini menunjukkan penerimaan pajak Rp1.607,6 triliun hingga September atau 68,2% dari target APBN.

Dengan sisa target sekitar Rp750,1 triliun, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan keberlanjutan kegiatan ekonomi.

Berita lainnya di Headlines