Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka seleksi penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD) tahun 2026.
Perusahaan yang berminat menjadi penyedia harus memenuhi 13 persyaratan, mulai dari status badan hukum, kepatuhan perpajakan, hingga kesiapan perangkat dan infrastruktur teknologi informasi.
Pembukaan seleksi diumumkan melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-6/PJ/PJ.09/2026 yang ditetapkan pada 22 Oktober 2026 dan diberitakan pada 26 Oktober 2026.
Seleksi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-245/PJ/2026 mengenai penetapan kebutuhan penyedia printer MTD tahun 2026.
DJP menegaskan jumlah penyedia yang akan ditunjuk bergantung pada jumlah perusahaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jumlah penyedia yang akan ditunjuk bergantung pada jumlah penyedia yang memenuhi persyaratan penunjukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan dalam pengumuman DJP.
Apa Itu Meterai Teraan Digital?
Meterai Teraan Digital merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan perangkat khusus bernama Printer Meterai Teraan Digital.
Printer tersebut terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Penggunaan MTD menjadi salah satu mekanisme pembayaran Bea Meterai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
Melalui PER-11/PJ/2026, DJP mengatur persyaratan penyedia, spesifikasi perangkat, serta mekanisme pengawasan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan memastikan pelaksanaan pembayaran Bea Meterai berjalan sesuai ketentuan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pengaturan tersebut mencakup penyedia, perangkat, hingga pengawasannya.
“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya,” kata Inge dalam keterangan dikutip Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan ketentuan yang diberitakan DJP, terdapat 13 kriteria yang wajib dipenuhi badan usaha calon penyedia Printer MTD.
Pertama, berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia. Perusahaan harus memiliki status badan hukum yang sah dan berdomisili di Indonesia.
Kedua, memiliki NPWP dan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Calon penyedia wajib memenuhi persyaratan administrasi perpajakan tersebut.
Ketiga, memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan untuk menunjukkan pemenuhan kriteria fiskal sesuai ketentuan.
Keempat, tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir. Persyaratan ini merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kelima, pengurus dan pemilik atau pemegang saham memenuhi ketentuan terkait tindak pidana perpajakan dan teknologi informasi. Mereka tidak pernah dan/atau sedang dipidana atas tindak pidana yang disebutkan dalam ketentuan.
Keenam, tidak pernah dan/atau sedang dipidana karena tindak pidana teknologi informasi. Ketentuan ini juga mengacu pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketujuh, kepemilikan perusahaan memenuhi ketentuan nasional. Badan usaha harus dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia melalui penyertaan langsung dengan kepemilikan saham lebih dari 50%.
Kedelapan, memiliki rencana bisnis (business plan). Perusahaan harus menyiapkan perencanaan usaha untuk mendukung penyediaan perangkat MTD.
Kesembilan, memiliki rencana keberlangsungan bisnis (business continuity plan). Dokumen ini diperlukan untuk menunjukkan kesiapan perusahaan menjaga keberlanjutan layanan.
Kesepuluh, memiliki sekurang-kurangnya satu Printer MTD dan satu cartridge MTD untuk diverifikasi. Perangkat dan bahan cetak harus disiapkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan teknis.
