TRENDING
Pemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPU
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

DJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

·

DJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka seleksi penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD) tahun 2026.

Perusahaan yang berminat menjadi penyedia harus memenuhi 13 persyaratan, mulai dari status badan hukum, kepatuhan perpajakan, hingga kesiapan perangkat dan infrastruktur teknologi informasi.

Pembukaan seleksi diumumkan melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-6/PJ/PJ.09/2026 yang ditetapkan pada 22 Oktober 2026 dan diberitakan pada 26 Oktober 2026.

Seleksi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-245/PJ/2026 mengenai penetapan kebutuhan penyedia printer MTD tahun 2026.

DJP menegaskan jumlah penyedia yang akan ditunjuk bergantung pada jumlah perusahaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jumlah penyedia yang akan ditunjuk bergantung pada jumlah penyedia yang memenuhi persyaratan penunjukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan dalam pengumuman DJP.

Apa Itu Meterai Teraan Digital?

Meterai Teraan Digital merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan perangkat khusus bernama Printer Meterai Teraan Digital.

Printer tersebut terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

Penggunaan MTD menjadi salah satu mekanisme pembayaran Bea Meterai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Melalui PER-11/PJ/2026, DJP mengatur persyaratan penyedia, spesifikasi perangkat, serta mekanisme pengawasan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan memastikan pelaksanaan pembayaran Bea Meterai berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pengaturan tersebut mencakup penyedia, perangkat, hingga pengawasannya.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya,” kata Inge dalam keterangan dikutip Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan ketentuan yang diberitakan DJP, terdapat 13 kriteria yang wajib dipenuhi badan usaha calon penyedia Printer MTD.

Pertama, berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia. Perusahaan harus memiliki status badan hukum yang sah dan berdomisili di Indonesia.

Kedua, memiliki NPWP dan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Calon penyedia wajib memenuhi persyaratan administrasi perpajakan tersebut.

Ketiga, memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan untuk menunjukkan pemenuhan kriteria fiskal sesuai ketentuan.

Keempat, tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir. Persyaratan ini merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kelima, pengurus dan pemilik atau pemegang saham memenuhi ketentuan terkait tindak pidana perpajakan dan teknologi informasi. Mereka tidak pernah dan/atau sedang dipidana atas tindak pidana yang disebutkan dalam ketentuan.

Keenam, tidak pernah dan/atau sedang dipidana karena tindak pidana teknologi informasi. Ketentuan ini juga mengacu pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketujuh, kepemilikan perusahaan memenuhi ketentuan nasional. Badan usaha harus dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia melalui penyertaan langsung dengan kepemilikan saham lebih dari 50%.

Kedelapan, memiliki rencana bisnis (business plan). Perusahaan harus menyiapkan perencanaan usaha untuk mendukung penyediaan perangkat MTD.

Kesembilan, memiliki rencana keberlangsungan bisnis (business continuity plan). Dokumen ini diperlukan untuk menunjukkan kesiapan perusahaan menjaga keberlanjutan layanan.

Kesepuluh, memiliki sekurang-kurangnya satu Printer MTD dan satu cartridge MTD untuk diverifikasi. Perangkat dan bahan cetak harus disiapkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan teknis.

Kesebelas, memiliki surat dukungan dari pemegang merek Printer MTD. Persyaratan ini berkaitan dengan dukungan terhadap perangkat yang diajukan.

Kedua belas, memiliki layanan purnajual Printer MTD di Indonesia. Perusahaan harus memastikan dukungan layanan setelah perangkat digunakan.

Ketiga belas, memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia. Kesiapan infrastruktur menjadi bagian penting dari penyelenggaraan layanan MTD.

Seluruh persyaratan tersebut harus didukung dokumen administrasi sesuai PER-11/PJ/2026.

Spesifikasi Printer dan Cartridge Juga Diperiksa

Selain persyaratan administratif, calon penyedia harus memenuhi spesifikasi teknis perangkat.

Printer MTD wajib memiliki nomor seri dan area cetak dengan lebar maksimal 24 milimeter, dengan toleransi maksimal 5%. Perangkat juga harus mampu menghasilkan cetakan dengan resolusi minimal 1.200 dots per inch (dpi).

Sementara itu, cartridge MTD wajib memiliki nomor seri dan menggunakan tinta berwarna merah dengan efek cetakan berpendar.

Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memastikan perangkat yang diajukan sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan DJP.

Kepemilikan perusahaan dan kelengkapan dokumen saja belum cukup. Calon penyedia juga harus menyiapkan perangkat yang memenuhi ketentuan teknis.

Cara Mengikuti Seleksi

Perusahaan yang berminat dapat mempelajari persyaratan dan tata cara seleksi melalui PER-11/PJ/2026 serta pengumuman resmi DJP.

Dokumen seleksi disampaikan secara elektronik melalui alamat email layanan.tik@pajak.go.id.

Calon peserta perlu memastikan seluruh dokumen administrasi tersedia dan sesuai ketentuan. Perangkat Printer MTD dan cartridge yang diajukan juga harus siap menjalani verifikasi.

Pengumuman pembukaan seleksi tidak berarti setiap perusahaan yang mendaftar otomatis ditunjuk menjadi penyedia. Penetapan dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Setelah ditunjuk, penyedia Printer MTD wajib menjaga kerahasiaan data serta menerapkan perlindungan konsumen. DJP melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Apabila penyedia tidak memenuhi ketentuan, DJP dapat memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sesuai peraturan yang berlaku.

Pengawasan ini penting karena perangkat MTD terhubung dengan sistem DJP dan digunakan dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran Bea Meterai.

Kepastian standar perangkat, keamanan sistem, dan tanggung jawab penyedia akan menentukan kualitas layanan yang diterima pengguna.

Pembukaan seleksi penyedia Printer MTD membuka peluang bagi perusahaan teknologi dan penyedia perangkat yang mampu memenuhi standar pemerintah.

Namun, persyaratan yang cukup ketat menunjukkan bahwa penunjukan penyedia tidak semata-mata didasarkan pada kemampuan menjual perangkat. Perusahaan juga harus memiliki kepatuhan perpajakan, dukungan teknis, layanan purnajual, serta infrastruktur teknologi yang memadai.

Mekanisme ini diharapkan memperkuat tata kelola penggunaan Meterai Teraan Digital dan memberikan kepastian bagi pihak yang memerlukan layanan tersebut.

Sedangkan  kepastian mengenai standar teknis dan proses seleksi menjadi faktor penting dalam menyiapkan investasi dan memenuhi persyaratan.

Berita lainnya di Headlines