TRENDING
Bebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan Sanksi
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Bebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus Ekonomi

·

Bebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus Ekonomi

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menyiapkan sembilan program stimulus fiskal dan nonfiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun depan atau 2027. 

Paket kebijakan tersebut mencakup perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta kelanjutan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah menargetkan sejumlah program dapat mulai dijalankan pada Januari 2027. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah perluasan PPh Pasal 21 DTP kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan di seluruh sektor usaha.

Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja berpotensi menerima manfaat insentif tersebut. Selain itu, pemerintah juga mengevaluasi kenaikan PTKP yang saat ini ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi. 

Meski telah memperoleh persetujuan prinsip Presiden Prabowo Subianto, kebijakan tersebut masih membutuhkan penyelesaian aturan teknis. Karena itu, rencana kenaikan PTKP dan perluasan insentif pajak belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan final yang sudah berlaku.

PPh Pasal 21 DTP Diperluas ke Seluruh Sektor

Salah satu perubahan penting dalam paket stimulus 2027 adalah perluasan cakupan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Pada 2026, fasilitas tersebut diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Untuk 2027, pemerintah merencanakan perluasan fasilitas kepada pekerja di seluruh sektor usaha dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.

Airlangga menjelaskan cakupan penerima manfaat akan diperluas dibandingkan kebijakan tahun berjalan.

“Kalau yang sekarang diberikan kepada industri padat karya dan pariwisata, (nsentif) yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” ujar Airlangga dikutip Selasa (27/10/2026).

Perluasan tersebut diharapkan membantu menjaga daya beli pekerja, meningkatkan pendapatan yang dapat dibelanjakan, dan mendukung konsumsi rumah tangga.

Namun, mekanisme pelaksanaan, persyaratan penerima, dan tata cara pelaporan tetap harus mengacu pada PMK yang akan diterbitkan untuk tahun pajak 2027.

Kenaikan PTKP Masih Dihitung

Selain perluasan PPh Pasal 21 DTP, pemerintah mengevaluasi peningkatan batas PTKP dengan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Saat ini, PTKP bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Tambahan PTKP untuk wajib pajak yang kawin adalah Rp4,5 juta setahun, sedangkan tambahan untuk setiap tanggungan keluarga yang memenuhi ketentuan juga sebesar Rp4,5 juta setahun, paling banyak untuk tiga orang tanggungan.

Airlangga menyampaikan pemerintah tengah menghitung besaran penyesuaian PTKP bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pertimbangan utamanya adalah perkembangan inflasi dan upah minimum.

Namun, belum ada angka resmi yang dapat dipastikan sebagai PTKP baru untuk 2027. Besaran kenaikannya baru dapat diberitakan sebagai keputusan final setelah pemerintah menerbitkan ketentuan resmi.

Jika PTKP dinaikkan, sebagian penghasilan wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya masuk perhitungan penghasilan kena pajak dapat menjadi tidak kena pajak. Dampaknya terhadap PPh setiap orang akan bergantung pada status keluarga, penghasilan, biaya jabatan, iuran yang dapat dikurangkan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

PPN Ditanggung Pemerintah untuk Pembelian Rumah

Paket stimulus 2027 juga mencakup rencana kelanjutan fasilitas PPN DTP untuk sektor perumahan.

Pemerintah merencanakan fasilitas tersebut untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar. Untuk rumah dengan harga lebih tinggi, fasilitas direncanakan berlaku atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar, dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan.

Kebijakan ini diharapkan menjaga momentum sektor properti, membantu masyarakat membeli rumah, dan mendorong kegiatan usaha terkait, termasuk konstruksi, bahan bangunan, serta jasa pendukung.

Pada 2026, fasilitas PPN DTP sektor perumahan diatur melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025. Adapun kelanjutan fasilitas untuk 2027 memerlukan ketentuan tersendiri yang menetapkan periode pemanfaatan, kriteria rumah, serta persyaratan pembeli dan pengembang.

Calon pembeli rumah perlu membedakan fasilitas yang sedang berlaku dengan rencana kebijakan untuk tahun depan.

Standar Pembebasan PPN Emas Akan Disesuaikan

Pemerintah juga menyiapkan perubahan ketentuan PPN untuk mendukung industri perhiasan.

Salah satu rencananya adalah menyesuaikan standar kemurnian emas yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan atau perlakuan PPN sesuai ketentuan, dari kadar 99,99% menjadi 99,9%.

Airlangga menyampaikan pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 sebagai bagian dari penyesuaian tersebut. Pemerintah juga membuka ruang pemberian insentif PPN atas perak untuk memperkuat industri perhiasan nasional.

Rencana ini ditujukan agar ketentuan perpajakan lebih sesuai dengan standar industri dan mendukung kegiatan usaha dalam negeri. Namun, pelaksanaannya tetap menunggu perubahan regulasi resmi, sehingga pelaku usaha belum dapat menganggap standar baru tersebut sudah berlaku.

Sembilan Program Stimulus yang Disiapkan

Selain kebijakan perpajakan, pemerintah merancang paket stimulus yang mencakup sembilan program berikut:

1. Program magang nasional bagi 150.000 peserta, disertai uang saku, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sertifikat, serta fasilitas PPh Pasal 21 DTP sesuai ketentuan.

2. Program vokasi nasional dengan kuota 300.000 peserta untuk memperkuat keterampilan tenaga kerja.

3. Perluasan PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan di seluruh sektor usaha.

4. Penyesuaian PTKP dengan mempertimbangkan inflasi dan UMK.

5. Kelanjutan PPN DTP perumahan untuk bagian harga rumah sampai dengan Rp2 miliar, berdasarkan ketentuan yang akan diterbitkan.

6. Relaksasi iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian berupa rencana diskon 50% bagi peserta bukan penerima upah.

7. Tambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memperkuat perlindungan pekerja.

8. Dukungan KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

9. Penyesuaian fasilitas PPN sektor logam mulia, termasuk rencana perubahan standar kemurnian emas dan kemungkinan insentif PPN atas perak.

Untuk mendukung program magang dan vokasi, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp5,68 triliun. Adapun besaran anggaran keseluruhan untuk setiap stimulus lainnya harus merujuk pada dokumen resmi pemerintah dan APBN 2027.

Pemerintah telah memperoleh persetujuan prinsip Presiden untuk sejumlah rencana keringanan, sebagaimana disebutkan dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-40/M/SDK/KI.00/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.

Namun, persetujuan prinsip tidak sama dengan pemberlakuan regulasi. Kementerian dan lembaga terkait masih harus menyelesaikan ketentuan teknis, termasuk kriteria penerima, mekanisme administrasi, periode pemberian fasilitas, dan kebutuhan anggaran.

Direktorat Jenderal Pajak juga sebelumnya menyatakan masih mengkaji dampak fiskal perluasan PPh Pasal 21 DTP. Pemerintah perlu memastikan insentif dapat membantu pekerja tanpa mengganggu keberlanjutan penerimaan negara.

Menjaga Daya Beli tanpa Mengabaikan Penerimaan Negara

Perluasan insentif PPh Pasal 21 DTP dan rencana kenaikan PTKP dapat memberikan ruang tambahan bagi rumah tangga untuk membelanjakan penghasilannya. Jika daya beli meningkat, konsumsi masyarakat berpotensi ikut mendorong aktivitas ekonomi dan penerimaan pajak tidak langsung, termasuk PPN.

Dampak tersebut tidak otomatis terjadi. Hasil akhirnya bergantung pada besaran insentif, jumlah penerima yang memenuhi syarat, respons konsumsi masyarakat, dan kondisi ekonomi pada 2027.

Di sisi fiskal, pemerintah perlu menghitung potensi penerimaan yang tidak dipungut akibat insentif serta manfaat ekonomi yang diharapkan muncul. Evaluasi tersebut penting agar stimulus benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap APBN.

Berita lainnya di Headlines