TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Aturan Pelaksanaan UU Bea Meterai Segera Terbit

· ·

Aturan Pelaksanaan UU Bea Meterai Segera Terbit
PajakOnline.com—Seluruh aturan turunan atau pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai segera selesai, bulan depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan turunan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam implementasi ketentuan baru mulai 1 Januari 2020. Aturan turunan mejadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

"Sedang disiapkan aturan pelaksanaannya yang diharapkan sebelum akhir tahun sudah diterbitkan semuanya,” kata Yoga.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, perubahan tarif bea meterai dari sistem dua tarif Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi single tarif Rp10.000 sudah mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM.

Setelah menghitung tingkat inflasi dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia, tarif bea meterai dalam UU baru minimal dipatok sebesar Rp25.000. Namun, dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR, ada penyesuaian agar tidak memberatkan sehingga menjadi Rp10.000.

Yoga menjelaskan salah satu pengaturan yang baru dalam UU 10/2020 adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik.

Skema pemungutan bea meterai serupa dengan mekanisme pemungutan PPN oleh pengusaha kena pajak. Satu-satunya pembeda adalah dalam pemungutan bea meterai tidak dikenal mekanisme pengkreditan seperti yang berlaku dalam pelaksanaan UU PPN.

"Mekanisme baru untuk pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai ini sebenarnya sekarang sudah berjalan dan dalam UU yang baru kami berikan kepastian hukum terkait tata cara dan mekanismenya,” kata Yoga.

Berita lainnya di Headlines