TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Single Tarif Bea Meterai Rp10.000 Tidak Bebani Masyarakat dan UMKM

· ·

Single Tarif Bea Meterai Rp10.000 Tidak Bebani Masyarakat dan UMKM

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan perubahan tarif dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai tidak akan membebani masyarakat, termasuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, penentuan perubahan tarif bea meterai dari sistem dua tarif Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi single tarif atau hanya satu tarif yakni Rp10.000 sudah memperhatikan kemampuan bayar masyarakat.

"Tarif bea meterai dengan nilai Rp3.000 dan Rp6.000 itu sudah berlaku sejak 2000. Penyesuaian tarif menjadi Rp10.000 ini sudah memerhatikan keberpihakan kepada masyarakat penghasilan rendah dan UMKM," kata Yoga dalam Sosialisasi UU No.10/2020 secara virtual pada Rabu (11/11/2020).

Dengan menghitung laju inflasi dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia sejak pembuka abad 21 maka tarif bea meterai dalam UU terbaru mengenai Bea Meterai ini seharusnya minimal dipatok sebesar Rp25.000.

Namun, dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR dilakukan penyesuaian agar tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM.

Selain menetapkan tarif tunggal Rp10.000, Yoga juga menjelaskan adanya relaksasi dalam UU No 10/2020 mengenai penggunaan bea meterai dalam suatu dokumen.

Pertama, ambang batas dokumen yang wajib dikenakan bea meterai naik dari dokumen yang bernilai Rp250.000 menjadi hanya berlaku untuk nilai dokumen di atas Rp5 juta.

Kedua, pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun agar meterai lama tetap bisa dipergunakan saat UU bea meterai yang baru efektif berlaku per 1 Januari 2021 atau berlaku tahun depan.

Pemerintah sudah memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menggunakan meterai lama hingga berlakunya UU tersebut.

Selain itu, pada tahun depan meterai lama tetap bisa digunakan dengan syarat nilai materai dalam dokumen minimal Rp9.000. Hal ini dilakukan agar masyarakat mulai terbiasa dengan skema tarif tunggal bea meterai senilai Rp10.000.

"Jadi saat mulai berlaku efektif tahun depan, materai lama masih bisa digunakan pada masa transisi dengan syarat paling rendah nilai meterai Rp9.000. Opsinya fleksibel bisa dengan dua meterai Rp6.000, dua lembar meterai Rp6.000 dan Rp3.000, lalu tiga meterai dengan nilai Rp3.000,” kata Yoga.

Berita lainnya di Headlines