Jakarta, PajakOnline — Pemerintah akan memberlakukan insentif potongan biaya layanan marketplace minimal 50% bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk buatan dalam negeri mulai 25 Oktober 2026. Kebijakan ini dirancang berlaku secara permanen selama pelaku usaha memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan fasilitas tersebut ditujukan untuk meringankan beban biaya administrasi pedagang kecil yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat daya saing produk lokal di tengah persaingan dengan barang impor yang ditawarkan melalui platform digital.
“Berlaku permanen selama dia usaha mikro dan kecil yang memproduksi produk dalam negeri,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut Maman, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah menerima laporan mengenai tingginya biaya layanan yang harus ditanggung pelaku UMK di marketplace.
Insentif yang diberikan berupa pengurangan paling sedikit 50% atas biaya layanan platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Komponen yang termasuk dalam kebijakan ini mencakup biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian UMKM telah menyiapkan mekanisme pelaksanaan bersama pengelola platform digital. Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026 mengatur prosedur pengajuan dan verifikasi penerima insentif.
Sementara itu, Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 menjadi landasan kebijakan perlindungan dan peningkatan daya saing usaha mikro dan kecil dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dengan berlakunya kebijakan ini, pelaku usaha yang memenuhi kriteria diharapkan dapat mengurangi biaya penjualan, menjaga harga produk tetap kompetitif, serta memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan usaha.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan pelaku UMK yang ingin memperoleh insentif wajib mengajukan permohonan melalui sistem terpadu SAPA UMKM.
Pemohon harus melengkapi identitas usaha, nama pengguna atau identitas pedagang di platform yang digunakan, serta daftar produk beserta kode stock keeping unit (SKU).
Data tersebut selanjutnya diteruskan kepada pengelola marketplace untuk diverifikasi. Proses ini diperlukan guna memastikan bahwa penerima insentif benar-benar merupakan pelaku usaha mikro atau kecil yang memasarkan produk dalam negeri.
Berdasarkan mekanisme yang diumumkan Kementerian UMKM, platform melakukan verifikasi paling lama 10 hari kalender sejak menerima data pengajuan. Pemberian insentif dilakukan paling lambat lima hari setelah tahapan verifikasi selesai sesuai ketentuan.
