TRENDING
Diskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah Melonjak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Diskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKM

·

Diskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKM

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah akan memberlakukan insentif potongan biaya layanan marketplace minimal 50% bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk buatan dalam negeri mulai 25 Oktober 2026. Kebijakan ini dirancang berlaku secara permanen selama pelaku usaha memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan fasilitas tersebut ditujukan untuk meringankan beban biaya administrasi pedagang kecil yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat daya saing produk lokal di tengah persaingan dengan barang impor yang ditawarkan melalui platform digital.

“Berlaku permanen selama dia usaha mikro dan kecil yang memproduksi produk dalam negeri,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Menurut Maman, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah menerima laporan mengenai tingginya biaya layanan yang harus ditanggung pelaku UMK di marketplace.

Insentif yang diberikan berupa pengurangan paling sedikit 50% atas biaya layanan platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Komponen yang termasuk dalam kebijakan ini mencakup biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian UMKM telah menyiapkan mekanisme pelaksanaan bersama pengelola platform digital. Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026 mengatur prosedur pengajuan dan verifikasi penerima insentif.

Sementara itu, Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 menjadi landasan kebijakan perlindungan dan peningkatan daya saing usaha mikro dan kecil dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dengan berlakunya kebijakan ini, pelaku usaha yang memenuhi kriteria diharapkan dapat mengurangi biaya penjualan, menjaga harga produk tetap kompetitif, serta memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan usaha.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan pelaku UMK yang ingin memperoleh insentif wajib mengajukan permohonan melalui sistem terpadu SAPA UMKM.

Pemohon harus melengkapi identitas usaha, nama pengguna atau identitas pedagang di platform yang digunakan, serta daftar produk beserta kode stock keeping unit (SKU).

Data tersebut selanjutnya diteruskan kepada pengelola marketplace untuk diverifikasi. Proses ini diperlukan guna memastikan bahwa penerima insentif benar-benar merupakan pelaku usaha mikro atau kecil yang memasarkan produk dalam negeri.

Berdasarkan mekanisme yang diumumkan Kementerian UMKM, platform melakukan verifikasi paling lama 10 hari kalender sejak menerima data pengajuan. Pemberian insentif dilakukan paling lambat lima hari setelah tahapan verifikasi selesai sesuai ketentuan.

Pemerintah menekankan fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh penjual di marketplace. Pelaku usaha tetap harus memenuhi kriteria skala usaha, menjual produk dalam negeri, dan lolos proses verifikasi.

Pemerintah memprioritaskan produk fesyen dan kerajinan tangan atau craft dalam upaya memperkuat keberadaan produk lokal di perdagangan digital.

Sebaliknya, kategori makanan siap saji dan produk elektronik dalam negeri termasuk yang dikecualikan dari fasilitas tersebut.

Verifikasi produk dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang diajukan memang memenuhi kriteria produk dalam negeri, bukan sekadar diklaim sebagai produk lokal oleh penjual.

Langkah ini sekaligus diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan insentif dan memastikan manfaat kebijakan diterima oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

Adapun usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Perhitungan modal usaha tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kriteria tersebut menjadi salah satu acuan untuk menentukan kelayakan pelaku usaha dalam mengakses fasilitas yang disiapkan pemerintah.

Potongan biaya layanan marketplace berpotensi membantu UMK menekan pengeluaran operasional. Namun, dampak akhirnya akan bergantung pada besarnya transaksi yang memenuhi syarat, struktur biaya masing-masing platform, serta kemampuan pedagang mengelola harga dan kualitas produk.

Bagi pelaku UMK, langkah awal yang penting adalah memastikan data usaha dan produk telah sesuai, mendaftarkan diri melalui SAPA UMKM, serta memeriksa status verifikasi dari platform yang digunakan.

Pemerintah juga perlu memantau pelaksanaan kebijakan secara berkala agar potongan biaya benar-benar diterapkan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan hambatan administratif baru bagi pedagang kecil.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan digital menjadi lebih berpihak kepada produsen dalam negeri. Insentif tersebut diharapkan tidak hanya meringankan biaya berjualan, tetapi juga memperluas akses pasar dan meningkatkan kemampuan UMK Indonesia bersaing dengan produk impor.

Berita lainnya di Headlines