Jakarta, PajakOnline — Inflasi Indonesia pada September 2026 meningkat menjadi 3,28% secara tahunan (year-on-year/yoy), dari 3,19% pada Agustus 2026. Kenaikan harga pangan menjadi salah satu sumber tekanan yang perlu diwaspadai pemerintah di tengah upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi bulanan September 2026 sebesar 0,30%. Secara kumulatif sejak awal tahun hingga September 2026, inflasi mencapai 2,17%.
Indeks Harga Konsumen (IHK) meningkat dari 111,97 pada Agustus menjadi 112,31 pada September 2026. Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat harga barang dan jasa secara umum masih mengalami kenaikan.
Inflasi tahunan sebesar 3,28% masih berada dalam sasaran inflasi nasional 2026, yaitu 2,5% dengan deviasi ±1 poin persentase. Bank Indonesia (BI) menilai stabilitas harga secara umum masih terjaga, tetapi tekanan pada kelompok pangan bergejolak memerlukan perhatian khusus.
BI mencatat inflasi kelompok pangan bergejolak atau volatile food mencapai 5,03% secara tahunan pada September 2026, meningkat dibandingkan 4,06% pada Agustus.
Secara bulanan, kelompok ini mengalami inflasi 1,46%. Kenaikan terutama dipengaruhi cabai rawit, cabai merah, daging ayam ras, beras, dan telur ayam ras.
BI menjelaskan bahwa tekanan harga pangan berkaitan dengan penurunan produksi sejumlah komoditas di daerah sentra, antara lain akibat gangguan cuaca, serta meningkatnya biaya input produksi.
Kenaikan harga pangan memiliki dampak langsung terhadap rumah tangga karena makanan merupakan kebutuhan rutin yang sulit ditunda. Bagi masyarakat berpendapatan rendah, peningkatan harga beras, cabai, telur, dan daging ayam dapat mengurangi kemampuan memenuhi kebutuhan lainnya.
Untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi menjadi langkah penting demi mencegah kenaikan harga pangan berlangsung lebih lama.
