
Headlines
PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar
Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak mulai 1 Mei 2026. Regulasi terbaru ini menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya terkait restitusi dip








