
Headlines
Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut
PajakOnline.com— Dalam pajak pertambahan nilai (PPN) ada istilah PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut, yang menjadi fasilitas dalam PPN yang telah diatur pada Pasal 16B Undang-Undang No. 8 Tahun 1993 jo. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN). Pemberian fasilitas pada PPN ini










