
Headlines
Kuasa Wajib Pajak Harus Pakai Sertel Sendiri Mulai Tahun Ini
PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kuasa atau wakil wajib pajak yang menandatangani SPT dan bukti potong harus menggunakan sertifikat elektronik atau sertel milik nama sendiri setelah 31 Desember 2022. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Dirjen









