
Headlines
Beli Ruko dan Rukan Juga Dapat Diskon Pajak
PajakOnline.com— Penyerahan properti berupa rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) yang masuk dalam cakupan rumah tapak sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 103/2021 dapat menikmati insentif pajak atau diskon PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Desember 2021. PMK 103/2021 me










