
Headlines
Konsultan Pajak Dilarang Beri Imbalan ke Petugas, Bisa Dicabut Izinnya
Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan bagi konsultan pajak. Konsultan pajak dapat dikenakan sanksi pencabutan izin apabila menawarkan atau memberikan imbalan maupun fasilitas lain kepada petugas pajak terkait kewajiban perpajakan yang ditangani










