Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan bagi konsultan pajak. Konsultan pajak dapat dikenakan sanksi pencabutan izin apabila menawarkan atau memberikan imbalan maupun fasilitas lain kepada petugas pajak terkait kewajiban perpajakan yang ditanganinya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Menurut PMK 55/2026 dalam Pasal 30 ayat (1), mengatur sejumlah larangan yang wajib dipatuhi konsultan pajak dalam menjalankan praktiknya. Salah satunya adalah larangan memberikan imbalan kepada petugas pajak.
"Konsultan Pajak dilarang menawarkan dan/atau memberikan imbalan atau fasilitas lain kepada petugas pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang ditangani," bunyi Pasal 30 ayat (1) huruf c PMK tersebut, dikutip Rabu (2/9/2026).
Selain memberikan imbalan kepada petugas pajak, konsultan pajak juga dilarang menerima hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, konsultan pajak tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
