TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Konsultan Pajak Dilarang Beri Imbalan ke Petugas, Bisa Dicabut Izinnya

Redaksi PajakOnline · 5 Sep 2026, 05.05 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan bagi konsultan pajak. Konsultan pajak dapat dikenakan sanksi pencabutan izin apabila menawarkan atau memberikan imbalan maupun fasilitas lain kepada petugas pajak terkait kewajiban perpajakan yang ditanganinya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Menurut PMK 55/2026 dalam Pasal 30 ayat (1), mengatur sejumlah larangan yang wajib dipatuhi konsultan pajak dalam menjalankan praktiknya. Salah satunya adalah larangan memberikan imbalan kepada petugas pajak.

"Konsultan Pajak dilarang menawarkan dan/atau memberikan imbalan atau fasilitas lain kepada petugas pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang ditangani," bunyi Pasal 30 ayat (1) huruf c PMK tersebut, dikutip Rabu (2/9/2026).

Selain memberikan imbalan kepada petugas pajak, konsultan pajak juga dilarang menerima hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, konsultan pajak tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Pelanggaran terkait pemberian imbalan kepada petugas pajak masuk dalam kategori sanksi lebih berat. Pasal 30 ayat (4) PMK 55/2026 menyebutkan, konsultan pajak yang melanggar ketentuan mengenai pemberian imbalan, penerimaan gratifikasi, pemerasan, atau rangkap jabatan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.

Dengan begitu, pemberian imbalan atau fasilitas kepada petugas pajak terkait kewajiban perpajakan klien tidak hanya menjadi pelanggaran etik. Tindakan tersebut juga dapat berujung pada hilangnya izin praktik konsultan pajak.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkeu memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak sebagai salah satu pihak yang berperan dalam sistem perpajakan nasional.

PMK 55/2026 juga memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap konsultan pajak dan Kantor Konsultan Pajak.

Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar praktik. Pemeriksaan tersebut terdiri atas pemeriksaan reguler yang dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan serta pemeriksaan khusus apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa.