TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BPS: Diskon Pajak Kendaraan Hambat Inflasi Sektor Perdagangan Besar

Redaksi PajakOnline · 3 Mei 2021, 13.06 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan kebijakan insentif atau pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan khususnya roda empat atau mobil baru menjadi salah satu faktor penghambat inflasi pada sektor perdagangan besar.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto menyebutkan, indeks harga perdagangan besar (IHPB) pada April 2021 sebesar 0,31% atau hanya naik 0,13% dari indeks bulan lalu. Menurutnya, kebijakan insentif PPnBM menjadi faktor penghambat kenaikan IHPB.

Insentif pajak tersebut membuat harga jual menjadi lebih murah sehingga menghambat kenaikan IHPB. "Kemudian yang menyebabkan penurunan pada mobil dengan insentif PPnBM yang hingga 0%," kata Setianto dalam konferensi pers, Senin (3/5/2021).

Selain insentif, hal lainnya yang menghambat kenaikan IHPB adalah penurunan harga beras. Menurutnya, penurunan harga sudah terjadi pada tingkat grosir karena harga gabah di penggilingan sudah turun.

Penyebab utama penurunan tersebut karena di beberapa sentra penghasil padi masih terjadi panen raya pada April 2021 sehingga pasokan gabah dari petani masih tinggi. Dengan demikian, komoditas beras dan manufaktur otomotif sebagai penghambat utama kenaikan IHPB.

Sementara itu, kenaikan inflasi perdagangan besar yang jauh lebih tinggi dari Maret 2021 disebabkan kenaikan harga pada beberapa komoditas. Pada sektor pertanian disumbang oleh kenaikan harga ayam ras, telur ayam dan kentang.

Selanjutnya, pada sektor industri terjadi kenaikan pada harga jual minyak goreng pada April 2021. Kemudian, kenaikan harga rokok imbas penyesuaian cukai hasil tembakau juga ikut menyumbang inflasi perdagangan besar pada sektor industri.

Inflasi sektor pertanian pada April 2021 sebesar 0,23% dan inflasi perdagangan besar sektor industri sebesar 0,32%. Sementara itu, inflasi perdagangan besar pada sektor pertambangan dan penggalian pada April 2021 sebesar 0,63%.