TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Inflasi Mei 2021 Capai 0,32%

Redaksi PajakOnline · 4 Jun 2021, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka inflasi Mei 2021 sebesar 0,32% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,63.

Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga indeks kelompok pengeluaran. Lebih rinci, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,38%; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,52%; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,03%; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,27%; kelompok kesehatan sebesar 0,07%; kelompok transportasi sebesar 0,71%; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,01%; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,12%; kelompok pendidikan sebesar 0,01%; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,44%; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,59%.

Jika dilihat tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Mei) 2021, sebesar 0,90%. Untuk tingkat inflasi tahun ke tahun (Mei 2021 terhadap Mei 2020) sebesar 1,68%.

Komponen inti pada Mei 2021 mengalami inflasi sebesar 0,24%. Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender (Januari–Mei) 2021 sebesar 0,61% dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (Mei 2021 terhadap Mei 2020) sebesar 1,37%.