TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Redaksi PajakOnline · 8 Des 2021, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Salah satu jenis pajak yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB merupakan pajak yang dibebankan atau dikenakan atas bumi dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau pun badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat padanya.

Sesuai dengan namanya, yang menjadi objek dalam PBB yaitu bumi dan bangunan. Namun, tidak semua bumi dan bangunan termasuk dalam objek pajak.

Dalam hal ketentuan terkait objek pajak dalam PBB sudah diatur dalam dua peraturan. Peraturan pertama yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) untuk dipungut pemerintah pusat.

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU PBB hanya menetapkan objek yang merupakan objek PBB dalam lingkup pusat ialah bumi dan/atau bangunan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PBB, yang dimaksud bumi yakni meluputi segala sesuatu yag terkandung dalam permukaan bumi dan tubuh bumi termasuk yang berada di bawahnya seperti tanah, sawah, dan tambang.

Lalu, bangunan yang dimaksud juga telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2 UU PBB yakni segala sesuatu yang merupakan konstruksi teknik yang juga meliputi segala konstruksi yang ditanama atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan seperti jalan tol, dermaga, tempat penampungan/kilang minyak, pipa minyak serta failitas lain yang memberikan manfaat.

Peraturan kedua yag membahas tentang ketentuan objek pajak yakni Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dipungut pemerintah daerah.

Dalam Pasal 1 angka 37 UU PDRD menyatakan bahwa PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan dan dikecualikan untuk kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan karena bukan merupakan wewenang daerah. Mengenai definisi dari bumi dan bangunan sebenarnya hampir sama saja dengan peraturan pertama terkait ketentuan objek PBB. (Atania Salsabila)