Jakarta, PajakOnline — Kenaikan harga minyak mentah dunia kembali menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha setelah harga minyak Brent melonjak ke sekitar USD113 per barel pada Kamis (22/10/2026). Minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) Amerika Serikat juga naik ke sekitar USD99,47 per barel.
Reuters melaporkan harga Brent menguat sekitar 4% menjadi USD113,17 per barel, sedangkan WTI naik 2,4% ke USD99,47 per barel. Kenaikan tersebut membawa harga Brent ke level tertinggi dalam lima bulan terakhir, dipicu meningkatnya kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi Indonesia karena harga minyak dunia berpengaruh terhadap biaya pengadaan minyak dan BBM, kebutuhan subsidi energi, serta biaya produksi dan distribusi barang.
Ketegangan geopolitik memicu lonjakan harga
Kenaikan harga minyak dipengaruhi meningkatnya risiko gangguan pasokan di kawasan Timur Tengah. Serangan yang dikaitkan dengan kelompok Houthi terhadap infrastruktur Saudi dan meningkatnya ketegangan di sekitar jalur pelayaran strategis memperbesar kekhawatiran pasar terhadap kelancaran distribusi minyak.
Pelaku pasar mencermati perkembangan di sekitar Laut Merah, Bab el-Mandeb, dan Selat Hormuz. Jalur-jalur tersebut memiliki arti penting bagi perdagangan energi internasional karena gangguan pelayaran dapat meningkatkan biaya pengiriman dan memperbesar premi risiko pasokan.
Meski pasokan minyak dari kawasan Teluk menunjukkan pemulihan, ketidakpastian geopolitik masih menjadi faktor yang memengaruhi pergerakan harga. Pasar energi pun tetap rentan terhadap perubahan situasi keamanan dan kebijakan negara-negara produsen.
Pemerintah pastikan BBM bersubsidi tidak naik hingga akhir 2026
Di tengah kenaikan harga minyak dunia, pemerintah menyatakan komitmen mempertahankan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pemerintah sedang memperhitungkan dampak kenaikan harga minyak terhadap kebutuhan subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
