TRENDING
Diskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah Melonjak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Harga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik Membesar

·

Harga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik Membesar

Jakarta, PajakOnline — Kenaikan harga minyak mentah dunia kembali menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha setelah harga minyak Brent melonjak ke sekitar USD113 per barel pada Kamis (22/10/2026). Minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) Amerika Serikat juga naik ke sekitar USD99,47 per barel.

Reuters melaporkan harga Brent menguat sekitar 4% menjadi USD113,17 per barel, sedangkan WTI naik 2,4% ke USD99,47 per barel. Kenaikan tersebut membawa harga Brent ke level tertinggi dalam lima bulan terakhir, dipicu meningkatnya kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi Indonesia karena harga minyak dunia berpengaruh terhadap biaya pengadaan minyak dan BBM, kebutuhan subsidi energi, serta biaya produksi dan distribusi barang. 

Ketegangan geopolitik memicu lonjakan harga

Kenaikan harga minyak dipengaruhi meningkatnya risiko gangguan pasokan di kawasan Timur Tengah. Serangan yang dikaitkan dengan kelompok Houthi terhadap infrastruktur Saudi dan meningkatnya ketegangan di sekitar jalur pelayaran strategis memperbesar kekhawatiran pasar terhadap kelancaran distribusi minyak.

Pelaku pasar mencermati perkembangan di sekitar Laut Merah, Bab el-Mandeb, dan Selat Hormuz. Jalur-jalur tersebut memiliki arti penting bagi perdagangan energi internasional karena gangguan pelayaran dapat meningkatkan biaya pengiriman dan memperbesar premi risiko pasokan.

Meski pasokan minyak dari kawasan Teluk menunjukkan pemulihan, ketidakpastian geopolitik masih menjadi faktor yang memengaruhi pergerakan harga. Pasar energi pun tetap rentan terhadap perubahan situasi keamanan dan kebijakan negara-negara produsen. 

Pemerintah pastikan BBM bersubsidi tidak naik hingga akhir 2026

Di tengah kenaikan harga minyak dunia, pemerintah menyatakan komitmen mempertahankan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pemerintah sedang memperhitungkan dampak kenaikan harga minyak terhadap kebutuhan subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Bahlil, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) berada di kisaran USD92 per barel, lebih tinggi daripada asumsi APBN sekitar USD70 per barel.

“Pemerintah berkomitmen untuk tidak ada kenaikan BBM subsidi, tidak ada kenaikan,” kata Bahlil. 

Ia menjelaskan bahwa kenaikan harga minyak berpotensi meningkatkan kebutuhan tambahan subsidi agar harga BBM bersubsidi tetap terjaga. 

Komitmen tersebut memberikan kepastian jangka pendek bagi konsumen BBM bersubsidi. Namun, apabila harga minyak bertahan tinggi, pemerintah tetap perlu memperhitungkan konsekuensi fiskalnya, termasuk kebutuhan kompensasi dan subsidi energi.

Bagi Indonesia, kenaikan harga minyak dunia menimbulkan tantangan karena kebutuhan minyak dan produk BBM domestik tidak sepenuhnya dipenuhi dari produksi dalam negeri.

Ketika harga minyak internasional meningkat, biaya pengadaan energi berpotensi bertambah. Jika nilai tukar rupiah pada saat bersamaan melemah, biaya dalam rupiah dapat semakin tinggi karena transaksi minyak internasional umumnya menggunakan dolar AS.

Dampak terhadap APBN bergantung pada sejumlah faktor, antara lain realisasi ICP, nilai tukar rupiah, volume konsumsi BBM, produksi minyak domestik, serta kebijakan harga dan subsidi yang berlaku.

Kenaikan harga minyak tidak otomatis menghasilkan tambahan beban APBN dalam jumlah tertentu. Perhitungannya perlu mempertimbangkan keseluruhan asumsi makroekonomi dan mekanisme subsidi serta kompensasi pemerintah.

Pemerintah karena itu perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat, kepastian harga energi, dan kesehatan fiskal negara.

Berita lainnya di Headlines