TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Diskon Pajak Daerah Masih Berlaku di Kota Bekasi sampai September 2024

Redaksi PajakOnline · 29 Agu 2024, 09.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengumumkan insentif berupa diskon pajak daerah dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pembebasan sanksi administratif pajak daerah untuk tahun 2024. Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad mengungkapkan, program insentif pajak daerah ini berlaku sejak 8 Juli hingga 30 September 2024 mendatang.

“Saat ini Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka HUT ke-79 RI mengadakan program insentif pajak, berupa pengurangan pokok PBB-P2, dan penghapusan sanksi administratif pembayaran pajak daerah,” kata Gani dalam video yang diunggah di Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Harapannya program ini dapat meningkatkan ketaatan pembayaran pajak daerah, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga Kota Bekasi dalam pembangunan daerah.

“Mari kita taat membayar pajak, untuk pembangunan Kota Bekasi yang lebih baik,” pesannya.

Secara rinci, program pemutihan pajak ini mencakup beberapa insentif menarik, antara lain:


  • Diskon PBB-P2 sebesar 10 persen untuk periode pembayaran mulai dari 8 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024.

  • Diskon PBB-P2 sebesar 5 persen untuk periode pembayaran mulai dari 19 Agustus 2024 hingga 30 September 2024.

  • Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak untuk beberapa jenis pajak daerah, termasuk:

  • PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2024

  • Pajak Reklame sampai dengan Masa Pajak Desember 2023

  • Pajak Air Tanah sampai dengan Masa Pajak Desember 2023

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman sampai dengan Masa Pajak Desember 2023

  • PBJT atas jasa perhotelan sampai dengan Masa Pajak Desember 2023

  • PBJT atas jasa parkir sampai dengan Masa Pajak Desember 2023

  • PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sampai dengan Masa Pajak Desember 2023


Warga masyarakat Kota Bekasi dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan segera melakukan pembayaran pajak sesuai dengan periode yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai program insentif pajak daerah ini dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Kota Bekasi atau langsung menghubungi Bapenda Kota Bekasi.