PajakOnline.com—Pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP), namun dengan skema terbaru.
“Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian bahwa Bapak Presiden telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor ini. Namun ada persyaratan local content atau local purchase, yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi yang kami kutip hari ini.
Dalam skema ini, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil low cost green car atau LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I/2022. Pada kuartal II/2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III/2022.
Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.
Sedangkan skema untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta–Rp250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen, akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah pada kuartal I tahun ini. Artinya, masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan pada kuartal II akan kembali membayar penuh sebesar 15 persen.
Tahun 2021 lalu, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.
