TRENDING
Pemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPU
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Mulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak Diproses

·

Mulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak Diproses

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memberlakukan layanan perizinan konsultan pajak melalui satu pintu, yakni platform Satu-ProfKeu, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Sejak tanggal hari ini permohonan izin yang diajukan di luar platform tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari integrasi layanan perizinan profesi keuangan yang sebelumnya berjalan melalui sistem terpisah. Pemerintah berharap pemusatan layanan dapat meningkatkan konsistensi data, menyederhanakan administrasi, serta memperkuat akuntabilitas pengawasan profesi keuangan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-6/SK/2026 yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026. Implementasinya juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Melalui SE-6/SK/2026, Kemenkeu menetapkan Satu-ProfKeu sebagai platform tunggal untuk layanan perizinan konsultan pajak mulai 27 Oktober 2026.

Dalam surat edaran tersebut, integrasi sistem diarahkan untuk menghilangkan sekat antarsistem lama sehingga data perizinan profesi keuangan dapat dikelola secara terpusat, konsisten, dan akurat.

“Integrasi ini bertujuan untuk mengeliminasi sekat-sekat sistemik terdahulu sehingga konsolidasi dan pengelolaan data perizinan profesi keuangan dapat terekam secara terpusat, konsisten, dan akurat,” demikian penjelasan dalam surat edaran yang diberitakan DDTCNews pada 26 Oktober 2026.

Platform Satu-ProfKeu dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) Kemenkeu. Layanan ini ditujukan bagi konsultan pajak yang telah memiliki izin maupun calon konsultan pajak yang akan mengajukan perizinan.

Portal resmi dapat diakses melalui https://satu-profkeu.kemenkeu.go.id.

Pengguna layanan terlebih dahulu harus mempunyai akun Single Sign-On (SSO) Kemenkeu. Pengguna mengisi data yang diperlukan dan melakukan verifikasi alamat email yang digunakan sebagai nama pengguna.

Setelah akun terverifikasi, mekanisme pengajuan berbeda berdasarkan status pemohon.

Bagi konsultan pajak yang sudah berizin:

1. Masuk ke platform Satu-ProfKeu menggunakan akun SSO Kemenkeu.

2. Memperoleh atau memilih peran (role) yang sesuai.

3. Melengkapi dan memperbarui data profil.

4. Mengajukan layanan perizinan sesuai kebutuhan.

Data konsultan yang sudah berizin terhubung dengan basis data perizinan DPPPK. Karena itu, pemegang izin perlu memastikan profilnya lengkap dan sesuai dengan kondisi terkini.

Bagi calon konsultan pajak:

1. Membuat dan memverifikasi akun SSO Kemenkeu.

2. Mengisi data profil secara lengkap.

3. Mengajukan perizinan melalui platform.

4. Mengikuti mekanisme penetapan peran sesuai ketentuan sistem.

Satu-ProfKeu menyediakan peran individu dan peran kantor. Permohonan izin kantor diajukan oleh pengguna yang akan ditetapkan sebagai pemimpin atau pemimpin rekan kantor konsultan pajak.

Pemegang peran kantor juga dapat menunjuk administrator untuk membantu urusan administrasi. Namun, penunjukan administrator tidak mengalihkan tanggung jawab pemegang peran kantor atas penggunaan akun tersebut.

Panduan penggunaan platform tersedia melalui https://t.kemenkeu.go.id/SatuProfkeu.

Sembilan Jenis Perubahan Data Dapat Diverifikasi Otomatis

Selain menyatukan layanan perizinan, Satu-ProfKeu menyediakan mekanisme verifikasi otomatis untuk sembilan jenis perubahan data.

Enam jenis perubahan data individu mencakup alamat kartu tanda penduduk (KTP), domisili, tempat bekerja, keanggotaan asosiasi, sertifikasi, dan pendidikan.

Sementara itu, tiga jenis perubahan data kantor meliputi data pegawai, alamat kantor, dan standar pengendalian mutu.

Untuk sembilan jenis perubahan tersebut, DPPPK tidak menerbitkan produk perizinan tersendiri. Meski demikian, pengguna tetap bertanggung jawab memastikan data yang disampaikan benar, lengkap, dan mutakhir.

Digitalisasi tersebut berpotensi mengurangi proses administratif yang berulang. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada keandalan sistem, ketepatan data, keamanan akun, dan kemudahan layanan bagi pengguna.

Kemenkeu juga menetapkan ketentuan peralihan untuk permohonan yang telah masuk sebelum pemberlakuan Satu-ProfKeu.

Permohonan yang diajukan paling lambat 26 Oktober 2026 dan telah memenuhi persyaratan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, permohonan yang diajukan paling lambat 26 Oktober 2026 tetapi belum memenuhi persyaratan akan dikembalikan. Pemohon diminta mengajukan kembali melalui Satu-ProfKeu.

Adapun permohonan yang diajukan melalui kanal selain Satu-ProfKeu mulai 27 Oktober 2026 tidak diproses lebih lanjut. Pemohon dapat mengajukan kembali melalui platform resmi tersebut.

Ketentuan ini penting diperhatikan oleh konsultan pajak yang sedang mengurus izin baru, perpanjangan, atau perubahan izin agar tidak salah menggunakan kanal pelayanan.

Untuk membantu pengguna yang menghadapi kendala, DPPPK menyediakan sejumlah saluran layanan Kemenkeu.

- Telepon dalam negeri: 134.

- Telepon luar negeri: +62 21 2350 7011.

- WhatsApp: +62 813 1000 4134.

- Layanan tatap muka: Layanan Terpadu Kemenkeu, Gedung Djuanda II Lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat.

- Panduan penggunaan: https://t.kemenkeu.go.id/SatuProfkeu.

Menurut informasi layanan yang dipublikasikan, jam pelayanan adalah pukul 09.00–16.00 WIB, dengan jeda istirahat pukul 12.00–13.00 WIB. Jadwal masing-masing kanal berbeda; telepon dan layanan tatap muka tidak tersedia pada hari Jumat, sedangkan kanal lainnya mengikuti ketentuan operasional yang ditetapkan.

Tantangan Integrasi Layanan Profesi Keuangan

Penerapan Satu-ProfKeu menandai perubahan penting dalam tata kelola administrasi konsultan pajak. Dengan satu pintu pelayanan, pemerintah berupaya mengurangi fragmentasi data dan memperjelas pertanggungjawaban administrasi.

Bagi konsultan pajak, perubahan utama yang harus segera dilakukan adalah memastikan akun SSO aktif, melengkapi profil, dan menggunakan platform resmi untuk pengajuan perizinan.

Sedangkan bagi pemerintah tantangannya memastikan transisi tidak menghambat pelayanan, terutama bagi pemohon yang tengah mengurus izin. Sistem yang terintegrasi juga perlu didukung perlindungan data, prosedur koreksi yang jelas, dan saluran pengaduan yang responsif.

Pada akhirnya, keberhasilan digitalisasi tidak hanya ditentukan oleh tersedianya platform baru, tetapi juga oleh kepastian prosedur, keandalan sistem, serta kemampuan layanan tersebut memberikan kemudahan nyata bagi para profesional dan masyarakat.

Berita lainnya di Headlines