Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memberlakukan layanan perizinan konsultan pajak melalui satu pintu, yakni platform Satu-ProfKeu, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Sejak tanggal hari ini permohonan izin yang diajukan di luar platform tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari integrasi layanan perizinan profesi keuangan yang sebelumnya berjalan melalui sistem terpisah. Pemerintah berharap pemusatan layanan dapat meningkatkan konsistensi data, menyederhanakan administrasi, serta memperkuat akuntabilitas pengawasan profesi keuangan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-6/SK/2026 yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026. Implementasinya juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Melalui SE-6/SK/2026, Kemenkeu menetapkan Satu-ProfKeu sebagai platform tunggal untuk layanan perizinan konsultan pajak mulai 27 Oktober 2026.
Dalam surat edaran tersebut, integrasi sistem diarahkan untuk menghilangkan sekat antarsistem lama sehingga data perizinan profesi keuangan dapat dikelola secara terpusat, konsisten, dan akurat.
“Integrasi ini bertujuan untuk mengeliminasi sekat-sekat sistemik terdahulu sehingga konsolidasi dan pengelolaan data perizinan profesi keuangan dapat terekam secara terpusat, konsisten, dan akurat,” demikian penjelasan dalam surat edaran yang diberitakan DDTCNews pada 26 Oktober 2026.
Platform Satu-ProfKeu dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) Kemenkeu. Layanan ini ditujukan bagi konsultan pajak yang telah memiliki izin maupun calon konsultan pajak yang akan mengajukan perizinan.
Portal resmi dapat diakses melalui https://satu-profkeu.kemenkeu.go.id.
Pengguna layanan terlebih dahulu harus mempunyai akun Single Sign-On (SSO) Kemenkeu. Pengguna mengisi data yang diperlukan dan melakukan verifikasi alamat email yang digunakan sebagai nama pengguna.
Setelah akun terverifikasi, mekanisme pengajuan berbeda berdasarkan status pemohon.
Bagi konsultan pajak yang sudah berizin:
1. Masuk ke platform Satu-ProfKeu menggunakan akun SSO Kemenkeu.
2. Memperoleh atau memilih peran (role) yang sesuai.
3. Melengkapi dan memperbarui data profil.
4. Mengajukan layanan perizinan sesuai kebutuhan.
Data konsultan yang sudah berizin terhubung dengan basis data perizinan DPPPK. Karena itu, pemegang izin perlu memastikan profilnya lengkap dan sesuai dengan kondisi terkini.
Bagi calon konsultan pajak:
1. Membuat dan memverifikasi akun SSO Kemenkeu.
2. Mengisi data profil secara lengkap.
3. Mengajukan perizinan melalui platform.
4. Mengikuti mekanisme penetapan peran sesuai ketentuan sistem.
Satu-ProfKeu menyediakan peran individu dan peran kantor. Permohonan izin kantor diajukan oleh pengguna yang akan ditetapkan sebagai pemimpin atau pemimpin rekan kantor konsultan pajak.
Pemegang peran kantor juga dapat menunjuk administrator untuk membantu urusan administrasi. Namun, penunjukan administrator tidak mengalihkan tanggung jawab pemegang peran kantor atas penggunaan akun tersebut.
Panduan penggunaan platform tersedia melalui https://t.kemenkeu.go.id/SatuProfkeu.
