TRENDING
8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat Pernyataan8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat Pernyataan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

DJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan Sanksi

·

DJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan Sanksi

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan hingga 100% melalui Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA). 

Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi yang lebih ringan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 berlaku pada 8 Oktober 2026 dan memiliki jadwal serta besaran pengurangan yang berbeda menurut jenis sanksi dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat kembali menyosialisasikan program tersebut pada 22 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat diikuti wajib pajak dari 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan wilayah kerja tersebut.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan kepada wajib pajak agar dapat memahami dan memanfaatkan fasilitas sesuai ketentuan.

“Kami bersama seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik kepada wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas yang diatur dalam PMK 71 Tahun 2026,” ujar Farid dalam sosialisasi program tersebut.

Farid juga menegaskan seluruh layanan perpajakan yang diberikan tidak dipungut biaya. Wajib pajak diminta melaporkan kendala atau dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi.

DJP memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi berdasarkan kategori dan persyaratan tertentu. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa jenis sanksi, status pembayaran pokok pajak, tanggal penerbitan surat ketetapan atau surat tagihan, serta batas waktu penyelesaian kewajiban.

Fasilitas hingga 100% tidak dapat diartikan seluruh sanksi pajak otomatis dihapus tanpa tindakan dari wajib pajak.

Salah satu cakupan penting program ini adalah sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.

Untuk kategori tersebut, pengurangan sanksi diberikan berdasarkan waktu penyampaian SPT sebagai berikut:

- 8 Oktober–31 Desember 2026: pengurangan atau penghapusan sanksi hingga 100%.

- 1 Januari–31 Maret 2027: pengurangan sanksi sebesar 50%.

- 1 April–30 Juni 2027: pengurangan sanksi sebesar 25%.

Ketentuan tersebut berlaku sesuai persyaratan program. Wajib pajak tetap harus menyampaikan SPT dan memenuhi kewajiban pembayaran yang disyaratkan.

Selain keterlambatan pelaporan SPT, fasilitas PSA juga mencakup sejumlah sanksi administratif yang berkaitan dengan pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi tertentu atas faktur pajak.

Namun, jadwal dan besaran pengurangan untuk setiap jenis sanksi tidak selalu sama. Wajib pajak perlu merujuk pada lampiran KEP-239/PJ/2026 sebelum menentukan langkah penyelesaian.

Tenggat Akhir Berbeda Menurut Jenis Sanksi

Untuk kategori tertentu, pengurangan sanksi hingga 100% mensyaratkan pembayaran pokok pajak atau penyelesaian kewajiban dalam periode yang telah ditentukan.

Pada sanksi yang timbul dari hasil pemeriksaan, misalnya, besaran pengurangan dapat bergantung pada tanggal penerbitan surat ketetapan pajak dan waktu pelunasan pokok pajak. Ada pula kategori yang mensyaratkan pembayaran sebagian sanksi administratif.

Sementara itu, ketentuan untuk sanksi dalam proses penagihan memiliki persyaratan tersendiri, termasuk status pelunasan utang pajak dan apakah wajib pajak mengajukan keberatan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Barat Beny Santoso mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan tenggat waktu agar dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal.

Batas 31 Desember 2026 menjadi salah satu tanggal penting, terutama bagi wajib pajak yang ingin memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi sebesar 100% pada kategori yang mensyaratkan penyelesaian dalam periode tersebut.

DJP juga mengatur pengurangan dengan persentase lebih rendah untuk sejumlah kategori apabila kewajiban baru diselesaikan pada periode berikutnya.

Di tengah upaya memperkuat kepatuhan, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp60,51 triliun hingga September 2026. Angka tersebut setara dengan sekitar 71% dari target penerimaan 2026 sebesar Rp85,236 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menjelaskan target penerimaan telah disesuaikan seiring perubahan tempat terdaftar wajib pajak berdasarkan potensi perpajakan. Meski demikian, penerimaan pajak di wilayah tersebut tetap menunjukkan pertumbuhan positif.

Program pengurangan sanksi administratif diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan sukarela dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.

Bagi pemerintah, kepatuhan yang lebih baik berperan penting dalam menjaga penerimaan negara. Bagi pelaku usaha, penyelesaian kewajiban pajak secara tertib dapat membantu mengurangi ketidakpastian administrasi dan mendukung keberlangsungan kegiatan bisnis.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program PSA sebaiknya terlebih dahulu memeriksa kategori sanksi, persyaratan dokumen, status pembayaran, dan batas waktu yang berlaku. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi juga harus memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan yang mengatur program tersebut.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar atau kanal resmi DJP. Wajib pajak sebaiknya tidak menggunakan jasa perantara yang menjanjikan penghapusan sanksi dengan imbalan tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Program PSA merupakan fasilitas untuk membantu penyelesaian kewajiban perpajakan, bukan pembebasan dari kewajiban membayar pokok pajak yang terutang. Karena itu, wajib pajak perlu memanfaatkan kesempatan tersebut dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan prosedur yang berlaku.

Berita lainnya di Headlines