TRENDING
8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat Pernyataan8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat Pernyataan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPU

·

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPU

Bengkulu, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan, mengamankan penerimaan negara, dan mendorong kepatuhan wajib pajak. 

Kerja sama tersebut mencakup penanganan tindak pidana perpajakan, pertukaran informasi intelijen, hingga pengawasan kewajiban pajak atas pengelolaan dana desa.

Penguatan sinergi itu dibahas dalam audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, dengan Kepala Kejati Bengkulu, Anton Delianto, di Kantor Kejati Bengkulu pada Rabu, (21/10/ 2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat hubungan kelembagaan antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum, terutama dalam menghadapi persoalan perpajakan yang memerlukan koordinasi lintas instansi.

Kakanwil Sigit Danang Joyo menegaskan dukungan Kejati Bengkulu memiliki peran penting dalam memperkuat pelaksanaan tugas DJP, khususnya penegakan hukum dan pengamanan penerimaan negara.

“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat, khususnya dalam mendukung penegakan hukum perpajakan yang berkeadilan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Sigit dalam keterangannya dikutip Senin (26/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas sejumlah agenda strategis. Di antaranya, penguatan koordinasi dalam penanganan tindak pidana perpajakan, pertukaran data dan informasi intelijen, serta penyusunan penanganan perkara bersama atau case building.

Koordinasi itu juga mencakup penanganan perkara pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk dukungan pengamanan aset dan personel DJP ketika menjalankan tugas.

Hal tersebut diharapkan memperkuat kemampuan instansi terkait dalam menangani dugaan pelanggaran perpajakan secara profesional, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing lembaga.

Selain penegakan hukum, DJP dan Kejati Bengkulu menjajaki penguatan kerja sama untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak serta pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan dana desa.

Aspek ini penting karena pengelolaan anggaran publik melibatkan berbagai transaksi pengadaan barang dan jasa maupun pembayaran kepada pihak yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Pengawasan yang terkoordinasi diharapkan membantu mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan sekaligus meningkatkan ketepatan pemenuhan kewajiban pajak. Namun, penguatan pengawasan tidak dengan sendirinya berarti terdapat pelanggaran pada pengelolaan dana desa tertentu.

Pemeriksaan dan penanganan setiap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada data, bukti, serta prosedur hukum yang berlaku.

DJP dan Kejati Bengkulu juga menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Tujuannya, mendorong kepatuhan sukarela sehingga wajib pajak memahami dan melaksanakan kewajibannya sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa atau perkara hukum.

Kedua instansi turut mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Masyarakat perlu memastikan keaslian informasi, identitas petugas, serta permintaan pembayaran atau data pribadi melalui kanal resmi sebelum mengambil tindakan.

Kepala Kejati Bengkulu, Anton Delianto, menyambut baik penguatan koordinasi tersebut.

“Kami siap mendukung dan memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum perpajakan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi,” ungkap Anton.

Anton menjabat sebagai Kepala Kejati Bengkulu sejak dilantik pada 11 Agustus 2026. Audiensi pada 21 Oktober 2026 itu sekaligus menjadi pertemuan awalnya dengan Sigit dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan.

Penguatan kerja sama DJP dan kejaksaan menunjukkan bahwa pengamanan penerimaan negara tidak hanya bergantung pada kegiatan administrasi perpajakan, tetapi juga pada efektivitas penagihan, kualitas pengawasan, dan penanganan dugaan tindak pidana.

Meski demikian, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani. Kepastian hukum, perlindungan hak wajib pajak, transparansi prosedur, serta perlakuan yang adil juga menjadi bagian penting dari sistem perpajakan yang sehat.

Sinergi DJP dan Kejati Bengkulu diharapkan mampu memperkuat kepatuhan perpajakan, menjaga penerimaan negara, dan mendukung pembangunan daerah tanpa mengesampingkan prinsip profesionalitas serta kepastian hukum.

Berita lainnya di Headlines