TRENDING
8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat Pernyataan8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat Pernyataan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

DJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax

·

DJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengunduh kembali Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) melalui sistem Coretax. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak memperoleh kembali dokumen administrasi perpajakan secara elektronik tanpa harus langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang dokumen tersedia di akun Coretax.

Informasi mengenai prosedur tersebut kembali menjadi perhatian pada Oktober 2026, seiring upaya DJP memperluas pemanfaatan layanan administrasi perpajakan digital.

SPPKP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan DJP sebagai bukti bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP. Dokumen ini penting untuk kebutuhan administrasi usaha, pembuktian status perpajakan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan panduan yang dijelaskan DJP melalui Kring Pajak, PKP dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memperoleh kembali dokumen SPPKP.

Pertama, masuk ke akun Coretax.

Buka laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian masuk menggunakan identitas pengguna dan kata sandi yang terdaftar.

Kedua, buka menu Portal Saya.

Setelah berhasil masuk, pilih menu Portal Saya, lalu klik Dokumen Saya untuk mengakses daftar dokumen perpajakan yang tersedia pada akun wajib pajak.

Ketiga, tampilkan daftar dokumen.

Klik tombol Hasilkan Dokumen, kemudian gunakan tombol Refresh pada tabel apabila diperlukan agar daftar dokumen diperbarui.

Keempat, cari dokumen SPPKP.

Periksa daftar dokumen yang tersedia dan temukan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang ingin diunduh kembali.

Kelima, unduh dokumen.

Geser tampilan tabel ke arah kanan untuk menemukan kolom Aksi, kemudian klik Unduh pada baris dokumen SPPKP yang sesuai.

Dokumen elektronik yang berhasil diunduh dapat disimpan sebagai arsip administrasi perusahaan dan digunakan sesuai kebutuhan.

Bagaimana Jika SPPKP Tidak Ditemukan?

DJP mengingatkan bahwa dokumen tidak selalu langsung muncul dalam daftar yang ditampilkan. Apabila SPPKP tidak ditemukan setelah wajib pajak menjalankan langkah-langkah tersebut, wajib pajak dapat menghubungi atau mengajukan permintaan penerbitan kembali dokumen kepada KPP tempat terdaftar.

Informasi alamat dan kontak kantor pajak dapat diperiksa melalui laman resmi DJP di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Langkah tersebut penting agar wajib pajak tidak menganggap dokumen hilang atau status pengukuhan PKP berubah hanya karena dokumen belum muncul dalam daftar Coretax.

Perlu dipahami, mengunduh ulang SPPKP berbeda dengan mengajukan pengukuhan PKP baru. Jika pengusaha sudah dikukuhkan sebagai PKP, kebutuhan memperoleh kembali dokumen pada dasarnya merupakan persoalan akses administrasi, bukan otomatis permohonan pengukuhan ulang.

Pengukuhan PKP Tetap Mengikuti Ketentuan

DJP mengatur prosedur pengukuhan PKP melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Permohonan pengukuhan dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan, termasuk secara elektronik melalui Coretax.

Selain itu, permohonan dapat disampaikan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan yang memenuhi ketentuan. Dalam kondisi tertentu ketika pengajuan elektronik tidak dapat dilakukan, tersedia mekanisme penyampaian secara langsung atau melalui saluran lain yang diizinkan peraturan.

Pengusaha perlu memastikan status pengukuhan dan data administrasinya sesuai dengan kondisi usaha. Status PKP membawa konsekuensi kewajiban perpajakan, termasuk penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudahan mengunduh SPPKP melalui Coretax merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan menuju layanan digital yang terintegrasi. Wajib pajak dapat mengakses dokumen tanpa harus selalu mengandalkan arsip fisik atau melakukan kunjungan ke kantor pajak.

Namun, keberhasilan layanan digital juga bergantung pada kemudahan navigasi, ketersediaan dokumen, serta kejelasan prosedur apabila terjadi kendala.

Dengan memanfaatkan Coretax secara tepat, wajib pajak diharapkan dapat mengelola dokumen perpajakan secara lebih efisien sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Berita lainnya di Headlines