Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas pengawasan transaksi digital lintas negara melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Dalam periode 25 September hingga 11 Oktober 2026, sistem tersebut merekam 5,5 juta transaksi dengan nilai sekitar Rp10 triliun.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan nilai transaksi tersebut membuka peluang penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang signifikan. Dengan menggunakan tarif 11% sebagai ilustrasi perhitungan, potensi PPN atas nilai transaksi Rp10 triliun dapat mencapai Rp1,1 triliun.
Namun, angka tersebut belum merupakan realisasi penerimaan pajak. DJP masih melakukan stabilisasi sistem, memperluas partisipasi lembaga keuangan, serta memvalidasi data transaksi untuk memastikan penghitungan potensi penerimaan dilakukan secara akurat.
Perkembangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan ekonomi digital sekaligus meningkatkan kesetaraan perlakuan perpajakan atas konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri.
Bimo Wijayanto mengungkapkan dalam periode awal implementasi, SPP-TDLN telah merekam 5,5 juta transaksi digital lintas negara dengan nilai sekitar Rp10 triliun.
“Kalau tidak salah, potensi transaksi ya Rp10 triliun. Kalau PPN-nya 11%, ya kita lihat. Tetapi kan ini masih dalam pipeline, masih stabilization period, kami masih betul-betul menunggu dan berhati-hati betul sampai semua platform masuk, kita baru bisa estimate potensinya,” ujar Bimo dikutip Senin (26/10/2026).
Perlu dibedakan antara nilai transaksi yang terpantau, potensi pajak berdasarkan simulasi tarif, dan penerimaan yang benar-benar telah dipungut serta disetorkan ke kas negara.
Secara matematis, 11% dari Rp10 triliun adalah Rp1,1 triliun. Namun, perhitungan tersebut hanya merupakan estimasi indikatif apabila seluruh nilai transaksi memenuhi kriteria sebagai dasar pengenaan PPN dan belum dikenai PPN melalui mekanisme lain.
Oleh karena itu, nilai transaksi Rp10 triliun tidak dapat langsung disebut sebagai penerimaan pajak, begitu pula potensi PPN Rp1,1 triliun tidak boleh disamakan dengan setoran aktual kepada negara.
Pemerintah mulai menerapkan SPP-TDLN pada 25 September 2026. Sistem ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem tersebut.
Pada tahap awal, enam pihak ditunjuk sebagai pemungut PPN, yaitu:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
6. PT Fintek Karya Nusantara melalui layanan LinkAja.
Keterlibatan bank dan perusahaan teknologi finansial tersebut memungkinkan informasi transaksi dari sistem pembayaran dimanfaatkan untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.
Sistem ini diselenggarakan dengan dukungan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai bagian dari infrastruktur pemrosesan transaksi.
Melalui mekanisme tersebut, pemungutan PPN diharapkan dapat menjangkau transaksi yang sebelumnya belum dipungut melalui skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP Siapkan Penambahan 30 Bank dan Fintech
DJP juga menyiapkan perluasan partisipasi lembaga keuangan untuk memperkuat cakupan pemungutan pajak digital lintas negara.
Bimo menyampaikan pemerintah tengah berkoordinasi dengan sekitar 30 bank dan perusahaan fintech untuk mempersiapkan keterlibatan mereka. Pemerintah menargetkan kesiapan platform tambahan tersebut menjelang November 2026.
Koordinasi turut melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama untuk mendorong kesiapan sistem pembayaran dan infrastruktur lembaga keuangan.
Selain bank dan fintech, DJP juga membahas dukungan penyedia infrastruktur pembayaran internasional, termasuk Mastercard dan Visa.
Perluasan ini diharapkan meningkatkan kemampuan sistem dalam merekam transaksi yang relevan secara lebih menyeluruh. Meski demikian, rencana penambahan peserta tidak berarti seluruh platform tersebut telah resmi ditunjuk atau mulai memungut PPN.
Setiap pihak tetap harus memenuhi persyaratan kesiapan sistem dan mengikuti proses penunjukan sesuai ketentuan pemerintah.
Bukan Pajak Baru, tetapi Mekanisme Pemungutan yang Diperluas
DJP menegaskan SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem tersebut merupakan mekanisme tambahan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan mekanisme PPN PMSE dengan menunjuk pedagang luar negeri, penyedia jasa, atau pihak lain yang memenuhi ketentuan sebagai pemungut PPN.
SPP-TDLN dirancang untuk melengkapi mekanisme tersebut, khususnya bagi transaksi yang belum dipungut PPN melalui skema PMSE.
Dalam pelaksanaannya, data sistem pembayaran digunakan untuk mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria perpajakan. Apabila persyaratan terpenuhi, PPN dipungut melalui mekanisme pembayaran yang ditetapkan sebelum dana diteruskan kepada pedagang atau penyedia jasa di luar negeri.
Pendekatan ini diharapkan memperkuat pengawasan transaksi lintas batas tanpa harus bergantung sepenuhnya pada penunjukan setiap pedagang atau penyedia layanan asing.
Perluasan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN juga membutuhkan validasi data yang cermat. Tidak semua transaksi yang tercatat otomatis menjadi objek pemungutan melalui sistem baru tersebut.
Sebagian transaksi dapat telah dikenai PPN melalui mekanisme PMSE. Karena itu, DJP perlu memastikan transaksi yang diproses memenuhi kriteria dan tidak menimbulkan pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.
Validasi tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum bagi konsumen, pedagang, dan penyedia jasa digital. Kejelasan mengenai transaksi yang dikenai pajak, mekanisme pemungutan, dan bukti pembayaran juga dibutuhkan agar masyarakat dapat memeriksa kewajiban perpajakannya.
Di sisi lain, keterlibatan lembaga keuangan dalam pengawasan transaksi harus diimbangi dengan tata kelola data, keamanan sistem, dan prosedur penanganan kesalahan transaksi yang memadai.