Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak tidak diperkenankan merekam proses penyampaian penjelasan maupun pembahasan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dilakukan melalui video conference.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi wajib pajak, tetapi juga bagi wakil, kuasa, maupun pegawai yang mewakili wajib pajak dalam pembahasan SP2DK secara daring.
Selain dilarang melakukan perekaman, para pihak juga tidak diperbolehkan menyimpan, menyebarluaskan, ataupun menyiarkan rekaman berupa suara, gambar, video, maupun bentuk dokumentasi lainnya selama proses pembahasan berlangsung.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kerahasiaan data perpajakan.
Menurutnya, apabila wajib pajak diperbolehkan merekam jalannya pembahasan, tidak ada jaminan informasi dan data yang dibahas tidak akan tersebar kepada pihak yang tidak berwenang.
