TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Larang Perekaman Pembahasan SP2DK melalui Video Conference

Redaksi PajakOnline · 1 Agu 2026, 06.10 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak tidak diperkenankan merekam proses penyampaian penjelasan maupun pembahasan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dilakukan melalui video conference.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi wajib pajak, tetapi juga bagi wakil, kuasa, maupun pegawai yang mewakili wajib pajak dalam pembahasan SP2DK secara daring.

Selain dilarang melakukan perekaman, para pihak juga tidak diperbolehkan menyimpan, menyebarluaskan, ataupun menyiarkan rekaman berupa suara, gambar, video, maupun bentuk dokumentasi lainnya selama proses pembahasan berlangsung.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kerahasiaan data perpajakan.

Menurutnya, apabila wajib pajak diperbolehkan merekam jalannya pembahasan, tidak ada jaminan informasi dan data yang dibahas tidak akan tersebar kepada pihak yang tidak berwenang.

Sementara itu, dokumentasi yang dilakukan oleh DJP tetap dimungkinkan karena pegawai DJP terikat kewajiban menjaga rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pelaksanaannya, Account Representative (AR) atau petugas DJP wajib menyampaikan terlebih dahulu kepada wajib pajak mengenai ketentuan larangan perekaman sebelum pembahasan melalui video conference dimulai.

Apabila wajib pajak atau kuasanya tidak bersedia mematuhi ketentuan tersebut, proses penyampaian penjelasan secara daring tidak akan dilanjutkan dan dapat dialihkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pengawasan kepatuhan perpajakan melalui SE-8/PJ/2026, sekaligus untuk memastikan proses klarifikasi SP2DK berlangsung secara aman, tertib, dan tetap menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak.