Oleh: Eka L. Prasetya
Pemimpin Redaksi PajakOnline
Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat sistem pengawasan perpajakan berbasis data sebagai bagian dari reformasi administrasi pajak yang berkelanjutan pada 2026. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Penguatan pengawasan ini didukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax Administration System (Coretax) yang mulai dioperasikan secara bertahap. Sistem ini memungkinkan integrasi dan analisis data perpajakan secara lebih komprehensif, sehingga DJP dapat melakukan pengawasan berbasis risiko (risk-based compliance) dengan lebih akurat.
Melalui sistem tersebut, DJP kini memanfaatkan berbagai sumber data, termasuk data keuangan, perbankan, kepabeanan, transansi marketplace atau belanja online, hingga informasi lintas instansi pemerintah. Integrasi ini membuat proses pencocokan data (data matching) menjadi lebih cepat, akurat, dan presisi dalam mendeteksi potensi ketidakpatuhan wajib pajak.
Selain itu, DJP juga memperluas pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan buatan (Artificial intelligence/AI) untuk mengidentifikasi anomali pelaporan pajak.
Dengan pendekatan ini, pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan manual, tetapi berbasis pada profil risiko masing-masing wajib pajak.
