TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengawasan Berbasis Risiko Jadi Pilar Reformasi Perpajakan 2026

Redaksi PajakOnline · 28 Jul 2026, 07.10 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat reformasi administrasi perpajakan pada 2026 dengan mengedepankan pengawasan kepatuhan berbasis risiko (risk-based compliance).

Pendekatan ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi informasi, analisis data, dan sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan. Dalam ketentuan itu, DJP menekankan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan analisis risiko sehingga sumber daya pengawasan dapat difokuskan pada wajib pajak yang memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan lebih tinggi.

Sebagai bagian dari proses pengawasan, DJP menggunakan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk meminta klarifikasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian berdasarkan hasil analisis data. SP2DK bukan merupakan pemeriksaan pajak, melainkan sarana komunikasi awal agar wajib pajak dapat memberikan penjelasan atau melakukan pembetulan apabila diperlukan.

DJP juga menyampaikan bahwa pemeriksaan pajak tetap dilakukan secara selektif. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan pengawasan, rata-rata kurang dari satu persen SP2DK yang diterbitkan berlanjut ke tahap pemeriksaan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar potensi ketidaksesuaian dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi tanpa perlu dilakukan tindakan pemeriksaan.

Reformasi perpajakan 2026 turut didukung oleh implementasi Coretax Administration System, yang memperkuat integrasi data, otomatisasi proses bisnis, serta kemampuan analisis risiko. Melalui pemanfaatan teknologi tersebut, DJP dapat melakukan pengawasan yang lebih akurat, efisien, dan berbasis data sehingga kualitas pelayanan kepada wajib pajak tetap terjaga.

Dengan pendekatan berbasis risiko, DJP berharap tercipta keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan pemberian kepastian hukum bagi wajib pajak. Reformasi ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mewujudkan sistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, adil, dan berintegritas.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/djp-terbitkan-se-8-pj-2026-pengawasan-kepatuhan-wajib-pajak-berbasis-analisis-risiko/