TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

E-Faktur Tidak Bisa Upload? Ini Solusinya

Redaksi PajakOnline · 5 Jul 2023, 12.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketika Anda menggunakan e-Faktur, mungkin pernah mengalami permasalahan e-Faktur seperti tidak bisa upload. Terlebih ketika aplikasi e-Faktur sudah tersedia versi terbaru.

Berikut hal yang harus diperhatikan ketika tidak dapat upload e-Faktur:
1. Koneksi Internet
Salah satu penyebab e-Faktur tidak bisa di-upload yakni buruknya kualitas jaringan atau tidak adanya koneksi internet. Maka dari itu, sebelum mengunggah pastikan perangkat yang digunakan memiliki koneksi yang baik.

Jika sudah memiliki jaringan internet yang baik, namun masih mengalami kesulitan mengunggah e-Faktur, berikut beberapa langkah yang harus Anda lakukan:
- Periksa provider yang Anda gunakan. Pastikan lokasi Anda meng-upload termasuk ke dalam jangkauan sinyal yang kuat dari provider Anda.
- Cek firewall yang ada di laptop/komputer Anda. Pastikan sudah menonaktifkan firewall. Caranya, buka Control Panel -> Windows Firewall lalu pilih Turn Windows Off.
- Periksa kembali antivirus yang Anda gunakan. Pastikan untuk menonaktifkan proteksi antivirus.
- Jika ketiga cara di atas masih belum membantu, coba untuk mengganti sementara jaringan Wifi/provider yang digunakan.

2. Sertifikat Digital Kadaluwarsa
Penyebab data e-faktur tidak dapat di-upload juga dapat terjadi karena sertifikat digital yang kadaluwarsa dan belum di-update. Perlu diingat bahwa masa berlaku sertifikat digital adalah 2 tahun sejak penerbitan.
Ketika masa berlaku sertifikat digital habis, otentifikasi sertifikat elektronik di aplikasi e-Faktur akan terhambat. Akibatnya, uploader tidak akan dapat digunakan.

Berikut ini cara yang dapat Anda lakukan untuk mengecek kedaluwarsa sertifikat digital dan cara memperbaruinya:
- Periksa Browser Anda.
Anda dapat melihat masa berlaku sertifikat digital dengan cara berikut yakni Pertama Buka Control Panel->Internet Option-> Content-> klik Sertifikat. Tidak hanya itu, Anda juga dapat langsung mengecek pada menu setting di browser yang digunakan. Pilih Manage Certificate jika Anda menggunakan Google Chrome atau Privacy & Security jika Anda menggunakan Mozila Firefox.
- Segera Ajukan Pembaruan ke Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar.
Langkah selanjutnya adalah memperbarui sertifikat dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar. Saat mengajukan permohonan, lengkapi beberapa syarat, seperti menyertakan Surat Permintaan Sertifikat Elekronik, Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik DJP, meterai Rp 6000, SPT Tahunan PPh dan Badan tahun terakhir, Bukti penerimaan laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga pengurus dan beberapa dokumen lainnya.

3. Permasalahan Aplikasi
Terakhir faktor lainnya yang dapat menyebabkan kegagalan dalam mengunggah e-Faktur adalah terjadinya permasalahan dari aplikasi yang digunakan. Aplikasi yang bermasalah dapat menjadi salah satu alasan e-faktur tidak dapat diupload. Maka dari itu, pastikan untuk selalu menggunakan versi e-Faktur terbaru untuk meng-upload data faktur. (Azzahra Choirrun Nissa)