Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai layanan aplikasi perpajakan secara elektronik guna mempermudah wajib pajak membayar pajak. Salah satunya e-Faktur web based.
Aplikasi e-Faktur web based merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN, melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id.
Karena berbasis web, wajib pajak harus terhubung akses internet untuk dapat menggunakan layanan ini. Tetapi, wajib pajak harus menggunakan browser yang sudah terinstal sertifikat elektronik agar dapat mengoperasikan layanan ini. Sertifikat elektronik yang dimiliki sama seperti saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id ketika melakukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP).
Aplikasi web e-Faktur ini merupakan bagian dari update e-Faktur 3.0 dan fungsi dari aplikasi berbasis web ini adalah untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111. Sebab saat ini, penyampaian/pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV sudah tidak dapat dilakukan lagi.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengakses e-Faktur web untuk menyampaikan SPT Masa PPN-nya.
Cara melaporkan SPT Masa PPN melalui web e-Faktur
Hal pertama yang dilakukan adalah wajib pajak sudah harus instal sertifikat elektronik guna mengakses laman web e-faktur. Karena jika belum menginstal, tidak akan dapat mengakses web e-Faktur. Berikut ini cara menginstal sertifikat elektronik pada browser:
1. Buka menut ‘Option’ pada browser dan ketikkan kata kunci ‘Certificates’.
2. Kemudian, klik ‘View Certificate’.
Selanjutnya, akan muncul daftar sertifikat yang ada pada browser. Klik ‘Import’ dan pilih sertifikat elektronik dan masukkan passphrase.
3. Tutup window, dan buka kembali browser.
Maka proses instal sertifikat elektronik berhasil, informasi mengenai nama pengusaha kena pajak (PKP) dan NPWP akan muncul di laman web e-Faktur pada saat membuka laman ini.
