TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lakukan Ini saat Error ETAX-10001 E-Faktur

Redaksi PajakOnline · 21 Jul 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Error 10001 e-Faktur atau yang biasa dikenal dengan error ETAX-10001 merupakan error yang terjadi saat login aplikasi e-Faktur. Eror tersebut mengakibatkan Anda tidak dapat mengakses ke database e-Faktur Anda. Selain itu, error e-Faktur ini juga dikenal dengan sebutan error database.

Seperti diketahui, database e-Faktur merupakan salah satu komponen paling vital dalam aplikasi ini. Jika tidak ada database, pengguna tidak dapat mengoperasikan/mengakses aplikasi e-Faktur.

Alasannya karena semua data mengenai faktur, mulai dari faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, retur, hingga dokumen lainnya akan tersimpan di dalam database. Aplikasi e-Faktur memang tidak selalu berjalan lancar saat sedang digunakan. Salah satu error yang terjadi adalah error database atau error 10001 e-Faktur/error ETAX-10001.

Penyebab terjadinya error tersebut, di antaranya:
- Terjadinya corrupt pada file database yang ada di dalam folder atau hilangnya file tersebut.
- Hilang atau terjadi corrupt pada file dapat terjadi karena Anda melakukan penyalinan (copy) database ketika aplikasi sedang beroperasi.
- Adanya perbedaan antara versi aplikasi e-Faktur dengan versi database yang berbeda.
- Aplikasi yang Anda gunakan belum ter-update atau belum diperbarui.
- Kendala juga bisa terjadi karena di dalam folder database tidak terdapat folder “ETaxInvoice”, atau terdapat folder selain “ETaxInvoice” yang bukan terbuat dari proses tambah database.
- Kendala yang paling sering ditemui adalah PC server PKP sedang dalam keadaan mati atau database belum memulai sebagai server (dalam hal menggunakan konfirugasi network database).

Adapun solusi yang dapat Anda lakukan bila terjadinya error ETAX-10001 pada e-Faktur, yakni sebagai berikut:
- Jika file database Anda hilang atau corrupt, pastikan hanya ada 1 folder database pada aplikasi e-Faktur, yaitu folder “ETaxInvoice”. Kalau ada lebih dari 1, hapus salah satunya dengan melihat data modified-nya. Folder yang terisi lengkap terdapat log, seg0, tmp, db.lck, README_DO_NOT_TOUCH_FILES, service.properties.
- Jika versi e-Faktur Anda berbeda dengan versi database, hal yang perlu dilakukan adalah menjalankan aplikasi ketika terhubung dengan internet dan update database aplikasi.
- Jika PC server PKP mati, pastikan PC server menyala dan aplikasi e-Faktur berjalan. Alternatif lainnya, Anda dapat melakukan start database sebagai server dari menu file > Administrasi db (database), kemudian tekan tombol start db sebagai server. (Azzahra Choirrun Nissa)