TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fungsi QR Code dalam E-Faktur

Redaksi PajakOnline · 17 Jul 2023, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—QR Code atau kode QR adalah singkatan dari Quick Response Code, sebuah kode 2 dimensi yang dapat menyimpan banyak informasi. QR Code sering dimanfaatkan dalam beberapa bidang, seperti bidang advertising, marketing, jejaring sosial bahkan biasa digunakan untuk mengkodekan alamat website dan nomor telepon. Kode ini dirancang untuk dapat dibaca oleh kamera, sehingga sifatnya menjadi lebih praktis dibandingkan kode untuk laser yang jauh lebih ketat.

Kode untuk laser yang biasanya digunakan untuk bar codes tradisional. Pada desain QR Code ini, para desainer dari kode menambahkan empat kotak besar sebagai standar ke semua kode QR yang saat ini telah digunakan di seluruh dunia.

Para pengguna smartphone dapat menggunakan kode ini dengan mudah. Caranya dengan mengunduh aplikasi pemindaian QR Code dari toko aplikasi ponsel. Kemudian, buka aplikasi dan jalankan untuk mengambil gambar dari kode yang tersedia. Setelah gambar diambil, maka kode-kode QR akan terpecahkan. Selanjutnya, pengguna tinggal melakukan perintah yang diminta QR Code tersebut.

Sistem pemindaian, QR Code juga bisa digunakan oleh ponsel yang sudah secara otomatis memiliki aplikasi pembaca kode QR dan terkoneksi dengan internet. Aplikasi atau alat yang digunakan untuk membaca QR Code disebut dengan QR Code Scanner.

Selanjutnya, manfaat QR Code yakni digunakan untuk memudahkan para pengguna smartphone dalam mengakses informasi. Cukup dua langkah mudah yakni Scan QR Code dan membuka browser, lalu masuk ke halaman website tertentu, menyimpan informasi kontak, atau terhubung langsung dengan nomor yang ada di QR Code tersebut.

QR Code dalam E-Faktur
QR Code juga dimanfaatkan dalam dunia perpajakan, khususnya untuk mempermudah proses penyerahan faktur pajak. Sebab dinilai banyak memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Saat ini faktur pajak tidak lagi disetorkan secara manual, namun harus menggunakan aplikasi e-Faktur yang terhubung langsung dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sistem penyerahan faktur pajak secara elektronik ini diharapkan dapat menghilangkan kecurangan seperti kasus pembuatan faktur pajak fiktif. QR Code dalam faktur pajak elektronik menyimpan informasi alamat website untuk validasi data faktur. Anda dapat menggunakan aplikasi android yang memiliki fungsi scan barcode.

Setelah kode berhasil di-scan, maka akan muncul link halaman website untuk validasi kebenaran data dengan server e-faktur DJP. Pada alamat yang kita kunjungi, terdapat data seperti identitas pembeli, penjual, nomor faktur, nilai barang dan PPN. Dengan melakukan konfirmasi tersebut, penerima faktur bisa lebih yakin akan keaslian faktur yang diterima.

Selain itu, para pembeli juga akan terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah lantaran e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi cukup dengan melakukan scan. Jadi, PKP pembeli mendapatkan kepastian bahwa PPN yang dibayarkannya telah dilaporkan oleh penjual.

Jadi dapat dikatakan, penggunaan QR Code dalam e-Faktur dapat memberikan keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. (Azzahra Choirrun Nissa)