TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Garuda Indonesia Dapat Pinjaman Rp5,75 Triliun dari BRI

·

Garuda Indonesia Dapat Pinjaman Rp5,75 Triliun dari BRI

PajakOnline.com—Maskapai Garuda Indonesia memperoleh pinjaman dalam 2 mata uang, dolar dan rupiah senilai Rp5,75 triliun. Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) itu terdiri dari Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek USD50 juta atau setara Rp750 miliar (kurs USD 1 = Rp 15.000) dengan jangka waktu 30 April - 21 Desember 2020.

Kemudian, Fasilitas Penangguhan Jaminan Impor (PJI)/ Ketentuan Kredit Modal Kerja Impor (KMKI) dengan tenor 30 April-21 Desember 2020. Fasilitas kredit ini terdiri dari 2 mata uang yakni, Rp 2 triliun (limit fasilitas) dan USD 200 juta atau setara Rp 3 triliun.

Baca Juga: Maskapai Udara Paling Banyak Menderita Kerugian Akibat Wabah Corona

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Fuad Rizal menjelaskan, pinjaman dari BRI tersebut akan dipakai Perseroan dan anak usaha (Citilink) sebagai modal kerja untuk menjaga kelancaran penyediaan jasa dan operasional penerbangan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Transaksi ini diajukan untuk modal kerja Perseroan termasuk, namun tidak terbatas pada pembelian bahan bakar, sewa pesawat, dan kegiatan lainnya yang merupakan penunjang kegiatan usaha utama Perseroan," ungkap Fuad dalam keterangan tertulis Garuda Indonesia kepada Bursa Efek Indonesia, yang kami kutip hari ini, Rabu (6/5/2020).

Garuda Indonesia berkirim surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melangsungkan dialog dengan investor pemegang surat utang jenis Sukuk senilai USD 500 juta. Sukuk tersebut akan jatuh tempo pada Juni 2020.

Garuda Indonesia menawarkan beberapa opsi kepada investor pemegang Sukuk, seperti pembayaran dengan diskon, bayar sesuai janji, dan terakhir berupa penundaan atau perpanjangan pembayaran jatuh tempo.

Baca Juga: Sampai 1 Juni 2020, Bandara Soetta Hanya Layani Angkutan Kargo dan Penerbangan Khusus

Pada proses ini, Garuda Indonesia akan dibantu oleh DF. King sebagai agen penyalur Sukuk dan penasihat keuangan dari PJT Partners. "Permohonan dialog ini merupakan informasi penting yang perlu diketahui khususnya oleh Investor Sukuk," ungkap Fuad dalam surat tertanggal 5 Mei 2020 yang diajukan ke OJK dan BEI tersebut.

Berita lainnya di Headlines