TRENDING
Coretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Ini Strategi Pemerintah Pusat dan Daerah Pulihkan Ekonomi Nasional

· ·

Ini Strategi Pemerintah Pusat dan Daerah Pulihkan Ekonomi Nasional

PajakOnline.com—Sejumlah strategi dan sinergi dilakukan pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi pandemi, memulihkan ekonomi, dan mempertahankan kestabilannya.

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Mikro, per 13 April 2021, persentase kasus aktif di Indonesia berada pada angka 6,9%, lebih rendah dari persentase kasus global yang masih berada di angka 17,36%. Persentase tingkat kesembuhan juga sudah mencapai 90,4%. Kemudian program vaksinasi juga dijalankan.

“Program vaksinasi terus dijalankan. Jumlah suntikan telah mencapai kurang lebih 16 juta juta dosis dan menjadikan Indonesia berada di urutan ke-9 di dunia. Bahkan penyuntikan yang dilakukan oleh negara bukan produsen vaksin, Indonesia berada dalam urutan ke-4 di dunia,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti kami kutip dari Kemenko Perekonomian hari ini, Jumat (16/4/2021).

Hingga 13 April 2021, akselerasi pendistribusian vaksin menunjukkan bahwa penyuntikan di Indonesia sudah mencapai 15,6 juta dosis. Kapasitas vaksinasi dapat mencapai 500 ribu suntikan per hari. Ini perlu terus diakselerasi di setiap daerah untuk mencapai herd immunity.

Untuk mempertahankan tingkat pengendalian Covid-19, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan di tahun ini, antara lain pelarangan mudik dan sejumlah pengaturan pembatasan mobilitas masyarakat yang diatur dalam Surat Edaran oleh Kementerian Agama, BNPB, dan Kementerian Perhubungan.

Sejumlah strategi pemulihan ekonomi sudah dilaksanakan pemerintah, diantaranya dengan melanjutkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di 2021, dengan anggaran mencapai Rp699,43 triliun, naik 21% dari realisasi PEN 2020. Program kesehatan dan perlindungan sosial difokuskan untuk menjaga kesehatan publik dan daya beli masyarakat. Selain itu, dukungan PEN juga diarahkan kepada dunia usaha dan menjaga keberlangsungan sektor strategis. Realisasi Program PEN sampai 9 April 2021 mencapai Rp130,16 triliun atau 18,6% dari pagu.

Sebagai bagian dari Program Pengungkit Ekonomi selama Ramadan dan Idulfitri 1442 H, terdapat program peningkatan daya beli, dan mendorong ekonomi (konsumsi). Program peningkatan daya beli yaitu pemberian THR untuk ASN/TNI/Polri dan karyawan swasta, penyaluran bantuan beras (Bulog) selama Ramadan, dan percepatan perlindungan sosial. Selain itu, Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) dan #BagibagiKURMA (Kado Untuk keluaRga di ruMAh).

Agenda besar lainnya adalah reformasi struktural melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini akan menjadi jembatan antara program mitigasi Covid-19 dan reformasi struktural jangka panjang. Implementasi UU Cipta Kerja mereformasi regulasi perizinan usaha dengan menerapkan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) berbasis Risiko, sehingga mendorong layanan pemerintah menjadi efisien dan mudah.

Pemerintah juga mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah. ETPD diharapkan akan meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, bahkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berita lainnya di Headlines