TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Insentif Pajak untuk Industri yang Giatkan Vokasi

· ·

Insentif Pajak untuk Industri yang Giatkan Vokasi

PajakOnline.com— Pemerintah mendorong industri melakukan kegiatan vokasi. Insentif berupa Pengurangan Pajak Super atau Super Tax Deduction pun diberikan bagi pelaku usaha atau industri yang menjalankan program vokasi.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yunirwansyah menyebutkan, hingga akhir 2019 lalu, tercatat 13 perusahaan telah melakukan vokasi. Semua perusahaan yang bergerak di industri alat berat tersebut berlokasi di Jawa Timur. "Laporan yang baru masuk segitu. Bisa jadi tambah," ujarnya seperti dilansir Republika.co.id pada Selasa (28/1/2019).

Dia menjelaskan, salah satu syarat agar industri mendapat Super Tax Deduction yakni harus membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sekolah Menengah Kejuruan maupun Perguruan Tinggi, baik swasta maupun negeri. "Mereka (13 perusahaan) sudah PKS dan penuhi syarat," kata Yunirwansyah.

Menurutnya fasilitas pajak ini dapat mendorong Wajib Pajak (WP) berpartisipasi dalam vokasi. Sebab, pengurangan pajaknya cukup besar. "Harusnya tertariklah, dikasih biaya dua kali lipat," ucap dia.

Yunirwansyah yakin ke depannya berbagai perusahaan di Jakarta akan turut memanfaatkan Super Tax Deduction, mungkin setelah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pada Maret-April mendatang.

Meski memberikan insentif pengurangan pajak yang cukup banyak, namun dirinya mengatakan, pemerintah tidak khawatir berdampak pada pengurangan penerimaan pajak. Sebab, pemerintah telah melakukan hitungan penerimaan pajak yang berkurang akibat ketentuan khusus atau tax expenditure.

"Bila perusahaan lakukan vokasi, penyerapan tenaga kerja lebih besar. Misal yang tadinya nganggur ketika diajak program magang oleh Astra, jadi punya penghasilan, negara bisa dapat tambahan Pph 21 dari situ, tapi tujuan utama fasilitas ini adalah tingkatkan skil Sumber Daya Manusia (SDM) kita," tutur Yunirwansyah.

Perlu diketahui, dengan Super Tax Deduction ini, industri yang lakukan kegiatan vokasi bisa mendapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200 persen. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com cs : hp/wa 08111-44-0177

Berita lainnya di Headlines