TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penolakan Pemeriksaan dalam Pemeriksaan Tujuan Lain

Redaksi PajakOnline · 2 Feb 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan untuk tujuan lain bukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan tidak bermaksud untuk menerbitkan SKP atau STP.

Teratur dalam Undang-Undang KUP mengenai 2 jenis pemeriksaan untuk tujuan lain yang di antaranya adalah pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor yang sudah dibahas dalam media ini sebelumnya beserta jangka waktunya yang harus mengacu ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.03/2007.

Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan yang mencakup standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan yang sudah dijelaskan secara rinci satu per satu di media ini.

Dalam pemeriksaan untuk tujuan lain terdapat ketentuan yang mengatur tentang cara penolakan pemeriksaan yang telah diatur dalam PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan yang telah diubah menjadi PMK No. 18/PMK.03/2021.

Dalam Pasal 86 ayat (1) dan (2) pada PMK tersebut dikatakan bahwa jika menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan termasuk menolak menerima surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan maka Wajib Pajak/wakil/kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan lapangan harus menandatangani surat penolakan pemeriksaan.

Apabila masih melakukan penolakan terhadap hal tersebut maka pemeriksa pajak dapat membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak. Kemudian, jika memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor namun menolak untuk dilakukan pemeriksaan maka Wajib Pajak/wakil/kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan kantor untuk tujuan lain harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.

Apabila masih melakukan penolakan terhadap hal tersebut maka pemeriksa pajak dapat membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut:

1. Permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses atau dipertimbangkan.
2. Wajib Pajak akan diberi NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
3. Permohonan Wajib Pajak tidak dikabulkan jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka penghapusan NPWP dan pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP. (Atania Salsabila)