TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Kebijakan TKDD 2021, Pulihkan Ekonomi Nasional

·

Kebijakan TKDD 2021, Pulihkan Ekonomi Nasional

PajakOnline.com—Reformasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 bertujuan untuk peningkatan quality control anggaran TKDD dan mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam pemulihan ekonomi, pendidikan dan kesehatan dalam rangka mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu memaparkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PPAPBN) Tahun 2019 dan RUU APBN Tahun 2021. Dalam RAPBN 2021, anggaran TKDD naik 4,2% atau sebesar Rp796,3 triliun, dengan rincian Transfer ke Daerah sebesar Rp724,3 triliun atau naik 4,6% dan Dana Desa sebesar Rp72 triliun, naik 1,1% dari alokasi pada tahun ini yang diatur dalam Perpres 72/2020.

“Arah kebijakan TKDD tahun 2021 adalah mendukung upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi, serta dukungan insentif kepada daerah dalam rangka menarik investasi, memperbaiki sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM. Kedua, sinergi TKDD dan belanja K/L akan semakin dipererat dalam pembangunan human capital di pendidikan dan kesehatan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD secara virtual pada Rabu (9/9/2020).

Selanjutnya, belanja infrastruktur daerah akan didorong melalui creative financing, seperti pinjaman daerah, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) daerah, serta kerja sama antar daerah untuk mendukung pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN).

Redesain pengelolaan TKDD juga akan dilakukan, terutama Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Transfer Khusus (DTK) dengan penganggaran berbasis kinerja dan peningkatan akuntabilitas. Hal ini dilakukan karena jumlah belanja daerah mengambil porsi hampir sepertiga dari total seluruh belanja negara.

Peningkatan kinerja anggaran TKDD dilakukan dengan reformasi APBD melalui Implementasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dan Penyusunan Bagan Akun Standar (BAS).

Menkeu menambahkan, peningkatan anggaran Dana Desa menjadi Rp72 triliun diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas. Reformulasi pengalokasian dan penyaluran dana desa dilakukan dengan meningkatkan porsi alokasi formula untuk memperbaiki proporsi alokasi dana desa per desa sesuai dengan karakteristik desa.

Penguatan alokasi kinerja akan dilakukan untuk mendorong kinerja desa, terutama dalam transformasi perekonomian desa dan perbaikan kesejahteraan rakyat. Sementara, reward akan diberikan kepada desa yang berstatus mandiri berupa penyaluran Dana Desanya secara dua tahap.

“Untuk pemulihan perekonomian desa, kita akan menggunakan Dana Desa untuk mendorong usaha padat karya dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Ketika Covid-19 kemarin, sebagian Dana Desa langsung membantu masyarakat melalui BLT. Dana Desa juga dimanfaatkan untuk mendukung UKM dan sektor usaha pertanian, serta mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Berita lainnya di Headlines