PajakOnline.com—Realisasi penerimaan pajak hingga bulan Oktober 2020 sebesar Rp826,9 triliun atau terkontraksi 18,8 persen, semakin merosot dengan realisasi bulan September yang berada di kisaran 16 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kontraksi penerimaan pajak tersebut terjadi selain disebabkan oleh ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, juga merupakan imbas dari insentif untuk dunia usaha. "Berbagai jenis pajak mengalami tekanan karena adanya pemanfaatan insentif pajak yang diberikan kepada seluruh perekonomian," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita pada Senin (23/11/2020).
Memburuknya penerimaan pajak karena adanya sejumlah penerimaan pajak minus. Antara lain, PPh migas per Oktober 2020 terkontraksi 46,5 persen atau hanya sebesar Rp26,4 triliun. Penerimaan pajak nonmigas yang pada Oktober tahun lalu sebesar Rp969,2 triliun, Oktober tahun ini hanya terealisasi Rp800,6 triliun atau terkontraksi 17,4 persen.
DJP Terus Lakukan Ekstensifikasi dan Intensifikasi
