PajakOnline.com—Menteri Riset dan Teknologi/Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan perusahaan swasta yang melakukan kegiatan dan investasi pada bidang penelitian dan pengembangan dalam negeri bakal mendapat pemotongan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) hingga mencapai 300 persen atau super tax deduction.
Bambang menyampaikan hal ini dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia secara virtual pada hari ini, Kamis (12/11/2020).
“Insentif super tax deduction (pengurangan pajak super) itu diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sampai 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan,” kata Bambang.
Misalnya, dia mencontohkan, jika suatu perusahaan swasta menghabiskan hampir USD1 juta untuk investasi di bidang penelitian dan pengembangan. Ketika menyampaikan laporan PPh Badan pada akhir tahun, maka perusahaan itu bakal mendapat pemotongan sebesar USD3 juta atau 300 persen dari total biaya yang dikeluarkan untuk investasi tersebut.
“Tentu nanti ada klasifikasi mengenai apa yang disebut dengan biaya penelitian dan pengembangan. Nanti akan dibahas lebih detail dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu,” katanya.
