TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Super Bagi Perusahaan Pembuat Vaksin Covid-19 di Indonesia

· ·

Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Super Bagi Perusahaan Pembuat Vaksin Covid-19 di Indonesia

PajakOnline.com—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerima kunjungan Duta Besar Uni Eropa (UE) untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Piket.

Dalam pertemuan ini, Menko Airlangga mengatakan, kejadian pandemi Covid-19 telah menimbulkan efek yang sangat memengaruhi hubungan bilateral di antara kedua negara.

Dengan memasuki fase new normal maka diperlukan juga kerja sama di antara negara-negara yang terkena imbas Covid-19. UE merupakan salah satu partner dagang dan investasi yang utama bagi Indonesia.

“Meskipun saat ini sedang ada tantangan dalam hubungan ekonomi antara Indonesia dan UE, tapi kami percaya masih ada potensi yang hebat, serta kesempatan dagang dan investasi yang masih bisa dieksplorasi lagi,” kata Menko Airlangga dalam keterangan pers yang kami kutip hari ini Rabu (1/7/2020).

Menko Airlangga juga mendukung kolaborasi antara Indonesia dan UE untuk memproduksi vaksin Covid-19 melalui skema co-production dan sharing biaya.

“Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan insentif pajak super deduksi (sampai 300 persen) untuk perusahaan-perusahaan farmasi yang mengembangkan vaksin Covid-19 di Indonesia," ujarnya. Sedangkan, untuk mendorong perdagangan bilateral, masing-masing pihak harus mengeliminasi dan mengurangi perhitungan tarif dan non-tarif antara keduanya, khususnya untuk produk makanan dan peralatan medis.

UE dan beberapa negara anggota juga telah memberikan bantuan kepada Indonesia untuk penanganan pandemi Covid-19, antara lain alat pelindung diri (APD), serta dana hibah untuk penguatan sektor kesehatan di Indonesia. “Kita juga harus menguatkan kerja sama ekonomi digital dalam normal baru, melalui e-commerce, e-health dan e-learning,” kata Menko Airlangga.

Berita lainnya di Headlines