PajakOnline.com—Terdapat banyak jenis penghasilan yang diatur dalam UU PPh atau Pajak Penghasilan. Tidak hanya mengatur perihal jenis-jenis penghasilan yang Anda terima, UU ini juga mengatur banyak hal lain. Dimulai dari objek pajak, tarif pajak, mekanisme penghitungan, pembayaran, sampai termasuk tenggat waktu yang ditetapkan.
Peraturannya juga beragam, tergantung pada jenis penghasilan dan siapa Wajib Pajaknya. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) umumnya akan memiliki beberapa perbedaan terapan pajak dari Wajib Pajak Badan (WPB). Anda pun bisa melihat perbedaan dari sisi tarif pajak yang dikenakan sampai perbedaan di masa atau tenggat pembayaran.
Sebelum masuk ke penjelasan lebih jauh soal UU PPh Pasal 15, ada baiknya Anda tahu dulu definisi dari regulasi pajak yang satu ini. Pada dasarnya, PPh Pasal 15 ini berbicara tentang jenis pajak penghasilan yang diambil dari Wajib Pajak, terutama mereka yang berkecimpung dalam industri penerbangan internasional, pelayaran, serta perusahaan asuransi milik asing.
Selain industri-industri tersebut, sebenarnya masih ada bidang lain yang juga dikenakan PPh Pasal 15. Misalnya perusahaan investasi yang bergerak dalam bentuk build-operate-transfer (bangun-guna-serah). Perusahaan ini biasanya terkait di proyek-proyek infrastruktur. Selain itu, ada juga perusahaan pengeboran minyak yang wajib dikenakan PPh Pasal 15.
Setiap tanggal 20 di bulan yang sama pembayaran penghasilan diterima, Anda harus menyerahkan laporan PPh. Untuk tanggal jatuh temponya bisa bervariasi, tergantung pada jenis PPh itu sendiri.
Berikut ini beberapa di antaranya yang diatur dalam regulasi perpajakan;
Perusahaan pelayaran wajib bayar paling lambat setiap bulan di tanggal 10. Pembayaran setelah faktur pajak sudah dibuat.
Perusahaan pelayaran dalam negeri, pengiriman asing dan/atau perusahaan penerbangan wajib bayar (diambil oleh pemungut cukai) paling lambat di tanggal 10. Pembayaran dilakukan di bulan yang sama setelah faktur pajak dibuat. Jika yang Wajib Pajak membayar langsung, maka pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 di bulan yang sama setelah faktur sudah dibuat.
Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dengan kantor perwakilan di Indonesia tanpa perjanjian bilateral di bawah Perjanjian Pajak Indonesia, pajak wajib dibayar di bulan yang sama setelah menerima penghasilan, selambat-lambatnya di tanggal 15.
Pihak kemitraan perjanjian bangun-guna-serah (BOT) wajib bayar pajak ini pada bulan di mana masa BOT sudah selesai. Pembayaran paling lambat di tanggal 15 bulan tersebut.
Tarif PPh Pasal 15
