PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan e-faktur 3.0 secara nasional pada 1 Oktober 2020 mendatang.
Banyak pertanyaan yang muncul, bagaimana caranya pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk masa pajak sebelum e-faktur 3.0 diberlakukan?
DJP menjawab, pembetulan SPT untuk masa pajak sebelum berlakunya e-faktur 3.0 dapat dilakukan, yakni di aplikasi e-faktur 3.0 tersebut. Sebab, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah menggunakan e-faktur 3.0, sesuai ketentuan, sudah tidak bisa lagi beralih menggunakan versi lama.
“Pembetulan (SPT) untuk masa pajak sebelum berlakunya e-faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui CSV (comma separated value),” demikian penjelasan DJP yang kami kutip hari ini Jumat (25/9/2020).
Implementasi penggunaan e-faktur 3.0 membuat seluruh proses terkait pelaporan SPT diarahkan menggunakan e-Faktur web based. Dengan demikian, pelaporan SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dilakukan lagi melalui aplikasi e-faktur client desktop.
