TRENDING
Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini Syaratnya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Siapkan Rp384,45 Triliun Jaga Supply Saat Pandemi

· ·

Pemerintah Siapkan Rp384,45 Triliun Jaga Supply Saat Pandemi

PajakOnline.com—Pemerintah memerhatikan sisi penawaran (supply) agar dunia usaha bertahan dari dampak pandemi corona atau Covid-19 yang membuat kegiatan ekonomi melambat karena konsumsi yang jauh berkurang dan banyaknya PHK. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp384,45 triliun yang disatukan dalam program Pemulihan Nasional (PEN).

"Demand side, apakah sektor usaha bisa ditolong supaya dia survive dan kalau bisa, tetap beroperasi. Harapannya supaya dampak pengangguran dari krisis ini tidak terlalu berat. Ada subsidi bunga, penempatan dana restru UMKM, penjaminan untuk modal kerja untuk UMKM dan perusahaan padat karya untuk yang pekerjanya 300 orang ke atas.

Policy ini kita pastikan dampaknya mengurangi pengangguran, bagian dari well measured, well targetted. Lalu ada insentif perpajakan, dukungan terhadap Pemda, pariwisata, padat karya di Kementerian/Lembaga, cadangan perluasan untuk program sesuai kebutuhan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam acara Tanya BKF virtual bertema Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Isu Fiskal Lainnya di Jakarta, belum lama ini.

Dalam program PEN, seperti dilansir dalam keterangan pers Kemenkeu yang kami kutip hari ini Jumat (12/6/2020), Pemerintah menyiapkan anggaran sebagai berikut:

1.Subsidi bunga Rp35,28 triliun.
2.Penempatan dana untuk restrukturisasi UMKM, Padat Karya UMKM dan Padat Karya Rp82,2 triliun.
3.Penjaminan dan cadangan penjaminan Rp12 triliun
4.Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp15,5 triliun
5.Dana talangan (investasi) untuk modal kerja Rp19,65 triliun
6.Insentif perpajakan Rp123,01 triliun
7.Dukungan Pemda Rp14,7 triliun
8.Pariwisata Rp3,8 triliun
9.Program Padat Karya pada Kementerian/Lembaga (K/L) Rp18,44 triliun
10.Pembiayaan investasi pada korporasi melalui LPDB KUMKM Rp1 triliun
11.Cadangan perluasan Rp58,87 triliun.

Berita lainnya di Headlines