TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemprov DKI Siapkan Relaksasi Pajak untuk Dorong Investasi

·

Pemprov DKI Siapkan Relaksasi Pajak untuk Dorong Investasi

PajakOnline.com—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan skema relaksasi perpajakan untuk mendorong kegiatan investasi di Ibu Kota.

Langkah itu diambil, menurut Anies, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor Cipta Kerja atau Omnibus Law yang belum lama ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) lalu.

“Skema relaksasi perpajakan sedang dalam penjajakan dan pembahasan bersama asosiasi usaha seiring dengan semangat mendorong investasi,” kata Anies saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terkait Raperda tentang Perubahan Anggaran APBD 2020 di DPRD DKI Jakarta belum lama ini atau pada Jumat (6/11/2020).

Anies menerangkan skema relaksasi perpajakan itu ditujukan untuk mengoptimalkan pencapaian target penerimaan pajak daerah sambil berempati kepada kondisi masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Komitmen tersebut dilakukan dengan menyeimbangkan dan pada saat yang sama melakukan fasilitasi relaksasi kebijakan perpajakan dalam mendukung pemulihan ekonmi daerah,” kata Gubernur DKI ini.

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat jumlah tunggakan piutang wajib pajak pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp10.838 triliun hingga 31 Oktober 2020.

Rinciannya, Bapenda DKI mencatat, kategori piutang lancar sebesar Rp3.341 triliun sedangkan piutang tidak lancar sebesar Rp7.497 triliun.

“Badan Pendapatan Daerah sendiri telah menerima pelimpahan piutang PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI pada tahun 2013 lalu sebesar lebih dari Rp5 triliun,” kata kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari melalui keterangan tertulis.

Tsani membeberkan, tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta masih berada di angka 55,53 persen yang terdiri dari 55,16 persen wajib pajak kategori Orang Pribadi dan 56,79 persen wajib pajak kategori Badan. Tercatat jumlah penerimaan PBB-P2 hingga tanggal 31 Oktober 2020 sebesar Rp7.346 triliun.

Berita lainnya di Headlines